Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemuda Mabuk di Tulungagung Cabut Bendera dan Umbul-umbul, Tewas Usai Dikeroyok Warga

Kompas.com, 15 Agustus 2024, 19:51 WIB
Slamet Widodo,
Andi Hartik

Tim Redaksi

TULUNGAGUNG, KOMPAS.com - Seorang pemuda di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, tewas diduga akibat dikeroyok warga. Pemuda berinisial RC (35) itu dikeroyok warga karena berbuat resah mencabuti bendera merah putih dan umbul-umbul di Desa Bukur, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung, pada Minggu (11/8/2024) dini hari.

"Saat ini kasus kami tangani dan kejadiannya itu pada Minggu (11/8/2024)," kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Muchammad Nur di kantornya, Kamis (15/8/2024).

Sebelum meninggal dunia, korban sempat menjalani perawatan medis di Rumah Sakit. Korban dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (14/8/2024).

"Korban sempat menjalani perawatan medis di rumah sakit, selama sekitar empat hari," terang Muchammad Nur.

Baca juga: Mahasiswi di Tulungagung Melahirkan Dalam Bak Mandi, Bayinya Meninggal

Atas meninggalnya korban, polisi bersama tim dokter Forensik Rumah Sakit Umum Daerah dr. Iskak Tulungagung melakukan otopsi terhadap jenazah korban.

Otopsi dilakukan guna mengetahui penyebab pasti kematian korban. Di tubuh korban, terdapat luka memar diduga akibat kekerasan.

"Untuk hasil otopsi, yang pasti ada tanda bekas kekerasan di tubuh korban," kata Muchammad Nur.

Baca juga: Viral Video Dishub Medan Keroyok Satpam Saat Penerapan Parkir Berlangganan

Muchammad Nur mengatakan, pengeroyokan terhadap korban dilakukan di sekitar Jembatan Ngujang 2, wilayah Desa Bukur, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung.

Kasus tersebut berawal saat korban dalam keadaan di bawah pengaruh minuman keras sehingga mencabut bendera merah putih dan umbul-umbul di desanya. Bendera merah putih dan umbul-umbul itu dipasang warga dalam rangka memeriahkan Hari Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia.

"Dalam kondisi mabuk mengonsumsi minuman keras, korban mencabut bendera merah putih dan umbul-umbul," terang Muchammad Nur.

"Saat itu ada tiga orang warga yang marah kepada korban karena mencabut bendera, lalu melakukan pengroyokan," terang Muchammad Nur.

Pihaknya sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni berinisial SE (21), BS (19) serta MR (21).

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana ayat (2) ke-2 tentang pengeroyokan yang membuat korban meninggal dunia.

"Ancamannya paling lama 12 tahun penjara," ujar Muchammad Nur.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau