KOMPAS.com - Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil mengungkap peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) dalam rentang waktu 12 hari dari 16 hingga 28 Juli 2024.
Sebanyak enam kasus diungkap. Delapan orang ditangkap dengan barang bukti lebih dari 50 gram sabu serta ratusan pil dobel L.
Kapolres Lamongan AKBP Bobby Adimas Condroputra mengatakan, penindakan tersebut adalah yang terbesar dalam tiga tahun terakhir di Lamongan.
"Kami mengamankan barang bukti berupa 53,37 gram sabu dan juga 190 butir pil dobel L. Dari enam kasus, empat di antaranya peredaran sabu dan dua sisanya adalah pil dobel L," ujar Bobby kepada awak media saat rilis ungkap kasus di Polres Lamongan, Selasa (13/8/2024).
Baca juga: Beredar Liquid Vape Berbahan Narkoba Cair, Warga Diminta Waspada
Ia menjelaskan, selain barang bukti narkoba, polisi juga menyita timbangan digital, bungkus plastik, uang tunai dan beberapa unit telepon genggam.
Para tersangka, diamankan dari berbagai lokasi yang berada di Lamongan.
"Pengamanan tersangka ini bermula dari laporan masyarakat, ditangkap di berbagai TKP (tempat kejadian perkara) rumah, warkop (warung kopi) dan jalan umum," ucap Bobby.
Tersangka yang diamankan untuk kasus peredaran pil dobel L adalah Ahmad Miftakhul Ulum (18) di sebuah warkop Desa Bakalanpule, Kecamatan Tikung.
Kemudian Dicky Setiawan (23), di warkop yang berada di Kelurahan Patihan, Kecamatan Babat, Lamongan.
Sementara itu tersangka peredaran sabu, ada Ahmad Syaifudin (34) yang ditangkap di Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan/Kabupaten Lamongan.
Kemudian Iwan Fitriyanto (40) di Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan/Kabupaten Lamongan.
Juga ada Syahril Ferdyan Putra Imanda (19) dan Budiono (30) yang ditangkap di Kelurahan/Kecamatan Brondong, serta Aqhif Ainul Yakin (32) dan Mochammad Fatuchuddin (25) saat berada di Desa Gendongkulon, Kecamatan Babat.
Kasat Resnarkoba Polres Lamongan AKP Karyawan Hadi menambahkan, dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, tersangka mengakui barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak diketahui dengan cara sistem ranjau.
"Barang (narkoba) diterima oleh para tersangka dengan sistem ranjau. Di mana penyuplai meninggalkan barang di suatu tempat. Sebelumnya mereka berkomunikasi via gawai (telepon genggam)," tutur Karyawan.
Baca juga: Kronologi Pengemudi Mobil Positif Narkoba Tabrak 4 Pemotor di Pekanbaru, 1 Driver Ojol Tewas
Saat dikonfirmasi lebih lanjut oleh awak media mengenai sasaran peredaran narkoba para tersangka, Karyawan menjelaskan pelaku menyasar semua lapisan masyarakat, tidak terkecuali para pelajar di Lamongan.
"Penjualan narkoba dilakukan tersangka dengan sistem paket, baik itu pil dobel L maupun sabu, sesuai pesanan," kata Karyawan.
Tersangka narkoba jenis sabu dijerat pihak kepolisian dengan Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1).
Sedangkan untuk tersangka pil dobel L, dijerat Undang Undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang