Salin Artikel

Polisi Ungkap Kasus Narkoba Terbesar di Lamongan dalam 3 Tahun Terakhir

Sebanyak enam kasus diungkap. Delapan orang ditangkap dengan barang bukti lebih dari 50 gram sabu serta ratusan pil dobel L.

Kapolres Lamongan AKBP Bobby Adimas Condroputra mengatakan, penindakan tersebut adalah yang terbesar dalam tiga tahun terakhir di Lamongan.

"Kami mengamankan barang bukti berupa 53,37 gram sabu dan juga 190 butir pil dobel L. Dari enam kasus, empat di antaranya peredaran sabu dan dua sisanya adalah pil dobel L," ujar Bobby kepada awak media saat rilis ungkap kasus di Polres Lamongan, Selasa (13/8/2024).

Ia menjelaskan, selain barang bukti narkoba, polisi juga menyita timbangan digital, bungkus plastik, uang tunai dan beberapa unit telepon genggam.

Para tersangka, diamankan dari berbagai lokasi yang berada di Lamongan.

"Pengamanan tersangka ini bermula dari laporan masyarakat, ditangkap di berbagai TKP (tempat kejadian perkara) rumah, warkop (warung kopi) dan jalan umum," ucap Bobby.

Tersangka yang diamankan untuk kasus peredaran pil dobel L adalah Ahmad Miftakhul Ulum (18) di sebuah warkop Desa Bakalanpule, Kecamatan Tikung.

Kemudian Dicky Setiawan (23), di warkop yang berada di Kelurahan Patihan, Kecamatan Babat, Lamongan.

Sementara itu tersangka peredaran sabu, ada Ahmad Syaifudin (34) yang ditangkap di Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan/Kabupaten Lamongan.

Kemudian Iwan Fitriyanto (40) di Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan/Kabupaten Lamongan.

Juga ada Syahril Ferdyan Putra Imanda (19) dan Budiono (30) yang ditangkap di Kelurahan/Kecamatan Brondong, serta Aqhif Ainul Yakin (32) dan Mochammad Fatuchuddin (25) saat berada di Desa Gendongkulon, Kecamatan Babat.

Kasat Resnarkoba Polres Lamongan AKP Karyawan Hadi menambahkan, dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, tersangka mengakui barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak diketahui dengan cara sistem ranjau.

"Barang (narkoba) diterima oleh para tersangka dengan sistem ranjau. Di mana penyuplai meninggalkan barang di suatu tempat. Sebelumnya mereka berkomunikasi via gawai (telepon genggam)," tutur Karyawan.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut oleh awak media mengenai sasaran peredaran narkoba para tersangka, Karyawan menjelaskan pelaku menyasar semua lapisan masyarakat, tidak terkecuali para pelajar di Lamongan.

"Penjualan narkoba dilakukan tersangka dengan sistem paket, baik itu pil dobel L maupun sabu, sesuai pesanan," kata Karyawan.

Tersangka narkoba jenis sabu dijerat pihak kepolisian dengan Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1).

Sedangkan untuk tersangka pil dobel L, dijerat Undang Undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2).

https://surabaya.kompas.com/read/2024/08/13/192108778/polisi-ungkap-kasus-narkoba-terbesar-di-lamongan-dalam-3-tahun-terakhir

Terkini Lainnya

Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com