SURABAYA, KOMPAS.com - Putri Natasya (25) mengaku nekat membunuh kakak kandungnya, SA (30) karena emosi. Pasalnya, korban disebut telah mengumbar aibnya.
Plt Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Teguh Setiawan mengatakan, awalnya tiga bersaudara tersebut dan ibunya tinggal di rumah korban, Jalan Taman Darmo Indah Selatan, Surabaya.
Namun, tersangka, ibu dan adiknya memutuskan untuk meninggalkan rumah korban empat bulan lalu. Mereka kos di Wisma Tengger, Benowo, Surabaya.
Baca juga: Pembunuhan Wanita di Surabaya, Korban Dipiting Adik Kandung hingga Tewas
"Empat bulan yang lalu sering terjadi cekcok. Kemudian ibu kandung korban, tersangka dan adiknya atau anak nomor tiga, keluar dari rumah," kata Teguh, di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (9/8/2024).
"Keterangan saksi sekitar tempat kejadian, mereka sering cekcok dan beradu mulut. Hingga menyebabkan korban dan tersangka tidak tegur sapa," tambahnya.
Dua bulan berselang, rumah korban didatangi oleh pihak perusahaan tempat adiknya bekerja. Dia mendapatkan laporan, tersangka telah mengunakan uang dan meminta pertanggung jawaban.
Kemudian, korban memberikan semua informasi yang diketahuinya kepada pihak perusahaan tersebut. Mulai dari alamat tinggal yang baru dan tempat kerja adik terakhirnya.
"Sehingga perusahaan (tersangka) mendatangi adik korban yang terakhir, dan hal tersebut membuat adiknya malu sehingga menyampaikanya kepada tersangka," jelasnya.
Mengetahui itu, tersangka yang merupakan anak kedua mendatangi rumah kakaknya, Senin (29/7/2024), sekitar 02.30 WIB. Dia berniat memberitahu tindakan itu membuat ibunya sedih.
"Korban mencoba menjelaskan ke korban, supaya tidak ikut campur masalah pribadinya. Tapi saat tersangka menjelaskan, korban teriak dan terjadilah perbuatan menghilangkan nyawa korban," ujarnya.
Teguh mengungkapkan, tersangka membenarkan semua temuan aparat kepolisian itu. Dia mengatakan, pihaknya tidak melihat ada upaya kesengajaan pelaku membunuh korban.
"Pengakuan tersangka, korban mengumbar kejelekan ibu kandung dan tersangka, dari situ berusaha mengklarifikasi. Penyidik tidak menemukan adanya niat menghilangkan nyawa korban," ucapnya.
Baca juga: Cara Polisi Surabaya Ungkap Skenario Adik Samarkan Pembunuhan Kakaknya
Tersangka dijerat menggunakan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 dan atau Pasal 362. Hal tersebut terkait dengan, penganiayaan mengakibatkan kematian dan atau pencurian.
"Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Ada pasal pencurian karena tersangka membawa handphone korban dan menjualnya, serta hasilnya untuk kepentinganya," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang wanita berinisial SD (30) ditemukan tewas di rumahnya, di perumahan Jalan Darmo Indah Selatan, Surabaya.