SURABAYA, KOMPAS.com - Aparat kepolisian mengukap penyebab kematian SA (30), warga Jalan Taman Darmo Indah Selatan, Tandes, Surabaya. Wanita itu kehilangan nyawanya setelah tubuhnya dipiting oleh adiknya sendiri.
Plt Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Teguh Setiawan mengatakan, kejadian itu berawal ketika pelaku, Putri Natasya (25) kos di Wisma Tengger, Benowo, mendatangi rumah korban.
"Pelaku menggunakan ojek online memesan, ke tempat tinggal kakak kandungnya sendiri (korban), Senin (29/7/2024), sekitar 02.30 WIB," kata Teguh, di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (9/8/2024).
Baca juga: Pembunuhan Wanita di Surabaya, Adik Korban Jadi Tersangka
Kemudian, tersangka langsung mengetuk pagar rumah kakaknya tersebut tapi tak ada respons. Lalu, perempuan itu memanjat pagar karena mendengar ada suara televisi yang menyala.
"Tersangka menunggu dengan duduk di depan pintu rumah korban hingga pagi pukul 07.00 WIB. Saat membuka pintunya korban kaget soalnya pelaku sudah ada di depan rumah," jelasnya.
Selanjutnya, tersangka langsung memberikan penjelasan terkait masalah keluarganya kepada korban. Akan tetapi, hal tersebut menimbulkan cekcok setelah empat bulan tidak bertemu.
"Lalu korban masuk ke dalam rumahnya dan diikuti oleh tersangka. Korban mengambil pisau yang diberikan kepada tersangka, korban mengatakan sudah bunuh saja aku," ujarnya.
Lalu, tersangka yang emosi pun langsung mendorong tubuh kakak kandungnya tersebut ke tembok dan mencekiknya. Tak hanya itu, dia melanjutkanya dengan memiting tubuh korban.
"Korban didorong ke tembok sambil dicekik, sehingga kepalanya membentur tembok. Saat pisaunya terjatuh, korban mengambil pisaunya oleh terangka ditarik hingga korban tersungkur," ucapnya.
"Karena tersangka takut korban teriak hingga memancing tetangga, korban dikunci dengan cara tangan kiri tersangka dimasukan di leher korban, hingga korban tidak bersuara dan bergerak," tambahnya.
Pelaku sempat kaget karena tangan kirinya yang digunakan untuk memiting korban mengeluarkan air. Selain itu, kakak kandungnya juga dalam kondisi tidak sadarkan diri.
"Tersangka mencoba bangunkan korban, tapi tidak ada reaksi hingga ditunggu 10 menit. Karena itu tersangka takut dan berinisiatif membuat korban seolah meninggal karena gantung diri," katanya.
Akhirnya, tersangka menggotong tubuh kakaknya di lantai dua dan mengikat lehernya menggunakan kabel USB. Namun, dia tak tega dan meninggalkan korban tergeletak di tangga.
Tersangka dijerat menggunakan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 dan atau Pasal 362. Hal tersebut terkait dengan, penganiayaan mengakibatkan kematian dan atau pencurian.
Baca juga: Kronologi Wanita Tewas Dibunuh Adik Kandung di Surabaya, Kematiannya Hendak Direkayasa
"Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Ada pasal pencurian karena tersangka membawa handphone korban dan menjualnya, serta hasilnya untuk kepentinganya," tutupnya.