KOMPAS.com - Vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera Afriyanti mengundang reaksi banyak pihak.
Pengurus Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) mengajukan pendapat hukum atau amicus curiae ke Mahkamah Agung.
Amicus curiae adalah pendapat hukum dari pihak yang merasa berkepentingan dalam perkara tertentu, namun bukan dari pihak yang berperkara. Amicus curiae dalam konteks hukum biasa disebut Sahabat Pengadilan.
Menurut Ketua Tim Amicus Curiae Salawati SH MH, tim amicus curiae beranggotakan alumni Fakultas Hukum Ubaya berbagai unsur dari guru besar Ubaya, pihak dekanat, praktisi hukum hingga anggota DPRD Jatim.
Baca juga: Kejari Surabaya Usulkan Ronald Tannur Dicekal
Dia menjelaskan, dalam dokumen amicus curiae yang dikirim ke Mahkamah Agung, Selasa (6/8/2024) diterangkan bahwa Putusan No. 454/Pid.B/2024/PN.Sby yang membebaskan terdakwa Ronald Tannur tidak dilandasi prinsip penegakan hukum yang adil dan benar, mengingat kematian Dini yang tidak wajar nyatanya tidak menjadi pertimbangan.
"Sehingga majelis hakim dalam perkara ini dinilai melakukan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power)," katanya saat dikonfirmasi.
Hasil visum et repertum menunjukkan kematian korban lebih disebabkan oleh luka majemuk pada organ hati akibat kekerasan benda tumpul sehingga terjadi pendarahan hebat.
"Majelis Hakim tidak mempertimbangkan hal tersebut dan malah membuat pertimbangan kematian Dini seakan-akan disebabkan karena minuman beralkohol," ujarnya.
Petunjuk-petunjuk tersebut seharusnya bisa dipertimbangkan oleh majelis hakim, sehingga hakim bisa memutus dengan adil dan benar sesuai prinsip hukum, perlindungan HAM dan penghapusan kekerasan terhadap perempuan.
Salawati berharap amicus curiae yang disampaikannya menjadi pertimbangan dan masukan bagi majelis hakim agung di tingkat kasasi sebelum memutus perkara tersebut.
Baca juga: Ronald Tannur Bebas, Jaksa Resmi Daftarkan Kasasi ke MA
"Kami berharap terdakwa divonis terbukti bersalah dan majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa sesuai tuntutan jaksa penuntut umum," ucapnya.
Seperti diketahui, jaksa penuntut umum dari Keajaksaan Negeri Surabaya mengajukan kasasi atas vonis hakim terhadap Ronald Tannur. Memori kasasi didaftarkan melalui Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (5/8/2024).
Menurut Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jatim Agustian Sunaryo, ada dua poin yang akan ditekankan dalam memori kasasi tersebut.
Dua poin itu yakni majelis hakim dianggap tidak melakukan proses hukum sebagaimana mestinya dan cara mengadili majelis hakim yang menurut pihaknya tidak dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dalam perkara tersebut majelis hakim yang dipimpin Erintuah Damanik memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur yang juga anak anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).