KOMPAS.com - Aparat kepolisian menangkap enam pelaku begal di Surabaya yang melukai korban ketika mengambil sepeda motornya. Para pelaku bahkan menangis ketika digelandang ke Mapolsek Simokerto.
Berdasarkan video yang diunggah akun Instagram @surabayakabarmetro, tampak dua orang digelandang ke kantor polisi. Mereka menangis dan meminta ampun ke petugas.
Mengenai hal tersebut, Kapolsek Simokerto Kompol Mohammad Irfan mengatakan, awalnya anggotanya menangkap tiga orang pelaku berinisial JW (22), WA (23) dan MA (30).
Baca juga: Polisi Amankan Pelaku Begal di Gresik dengan Modus Tuduh Korban Pesilat
"Awalnya tiga orang itu diduga pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) di Jalan Kapas Krampung Buntu," kata Irfan, ketika dikonfirmasi melalui pesan, Selasa (6/8/2024).
Kemudian, penyidik meminta keterangan dari ketiganya terkait tindakan melanggar hukum yang dilakukan. Lalu, mereka mengaku sempat melakukan aksi begal dengan sejumlah orang lain.
"Dari hasil pengembangan, kemudian berhasil mengamankan pelaku SDY (28), MA (29), OS (17) yang juga turut serta melakukan pembegalan atau pencurian dengan kekerasan," jelasnya.
"(Pelaku) membacok tangan korbanya hingga terluka dan merampas motor korban di Jalan Ngagel Jaya, Minggu (24/7/2024), sekitar pukul 04.00 WIB," tambahnya.
Irfan mengungkapkan, keenam pelaku tersebut sengaja menuduh sasarannya telah melakukan kekerasan kepada adiknya. Lalu, mereka langsung menghentikan sepeda motor korban.
"Saat korban melawan, pelaku membalas menggunakan celurit dan melukai siku tangan kanan dan telapak tangan kiri. Selanjutnya dia merampas motor korban dan membawa kabur," ujarnya.
Baca juga: Pelaku Begal di Bantul Ditangkap, Takuti Korban dengan Pistol Mainan
Akan tetapi, kata Irfan, para pelaku menangis dan meminta pengampunan atas tindakannya ketika dibawa ke Mapolsek Simokerto. Namun, aparat kepolisian tetap membawa mereka ke penjara.
"Mereka merengek, menangis dan meminta ampun ke petugas saat digelandang dari mobil Unit Reskrim. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polsek Simokerto," ucapnya.
Atas tindakannya, kelima pelaku dijerat menggunakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman paling lama sembilan tahun penjara.
"Satu orang tersangka (OS) yang masih kategori anak-anak karena usianya di bawah 18 tahun, dititipkan ke Bapas (balai permasyarakatan) dan diproses hukum pidana," tutupnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang