KOMPAS.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bangkalan, Jawa Timur, memutus perkara pelaku carok massal Hasan Basri (40) dan Moh Wardi.
Kedunya divonis hukuman penjara selama 10 tahun pada Senin (5/8/2024).
Vonis terhadap kakak beradik tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 14 tahun.
Kuasa hukum pelaku, Bachtiar Pradinata mengatakan, putusan majelis hakim terhadap kedua kliennya sudah cukup adil karena lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Baca juga: Kakak Adik Ditetapkan Tersangka Kasus Carok Tewaskan 4 Orang di Bangkalan
Hal itu karena didasarkan pada fakta-fakta serta pembelaan yang disampaikan selama proses konferensi.
“Kami hormat pada keputusan majelis hakim. Kami mengapresiasi karena majelis hakim telah objektif melihat secara utuh fakta persidangan,” ujar Bachtiar Pradinata melalui telepon seluler.
Bachtiar menambahkan, kedua kliennya dinyatakan tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana seperti tuntutan jaksa berdasarkan pasal 340 KUHP.
Vonis majelis hakim menggunakan pasal 338 KUHP tentang aksi pembunuhan yang disengaja, tidak ada kaitannya dengan pembunuhan yang direncanakan.
“Atas vonis pasal 338 KUHP, kami masih akan kembali berpikir sekaligus memanfaatkan waktu untuk melakukan langkah hukum selanjutnya,” ungkap Bachtiar.
Baca juga: Carok di Bangkalan yang Tewaskan 4 Orang Dipicu Lampu Sorot Motor
Sementara itu JPU Kejaksaan Negeri Bangkalan Haidar Rahman juga akan memanfaatkan waktu selama 7 hari ke depan untuk menyikapi putusan tersebut.
Menurutnya, keputusan majelis hakim harus dihormati meskipun berbeda dengan tuntutannya.
“Kami akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk memutuskan langkah apa yang akan dilakukan pada 7 hari ke depan sesuai hasil sidang hari ini,” ujar Haidar saat dikonfirmasi melalui telepon seluler.
Sebelumnya diberitakan, Hasan Basri dan Moh Wardi terlibat carok dengan para korban tewas yakni Mat Tanjar, Mat Terdam, Najehri dan M Hafit pada Jumat (12/1/2024) di Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan.
Dalam peristiwa tersebut, Hasan Basari dicegat di tengah jalan saat dirinya hendak hadir ke acara tahlilan.
Baca juga: Aksi Carok di Bangkalan Tewaskan 4 Orang, 2 di Antaranya Kakak-Adik
Salah satu korban, Mat Tanjar membunyikan motornya dengan gas yang keras di depan pelaku.
Hasan menegur korban tetapi korban tidak terima sehingga terjadi cekcok. Bahkan korban sempat menampar pipi pelaku.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang