KOMPAS.com - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jatim mengimbau jemaah memperhatikan sejumlah hal dalam memilih travel haji.
Imbauan ini muncul agar kejadian meninggalnya pemilik kedai STMJ Bu Nunuk, Nunuk Widayanti (53), tidak terulang.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Jatim, Abdul Haris mengatakan, ada beberapa hal yang perlu dipastikan jemaah dalam menentukan travel haji.
"Kami (Kanwil Kemenag) berharap, bila ada jemaah haji yang mendaftar melalui haji khusus itu betul-betul tahu (travelnya)," kata Haris saat dihubungi melalui telepon, Selasa (30/7/2024).
Baca juga: Bu Nunuk Meninggal Saat Haji, Kemenag Jatim Jelaskan Beda Haji Furoda dengan Backpacker
Pertama, kata Haris, jemaah harus memastikan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) tersebut memiliki izin resmi. Ini untuk melihat kesiapan travel dalam memberangkatkan jemaah.
"Jadi enggak sekadar daftar tapi dilihat punya izin atau tidak, terus alamatnya di mana karena khawatir alamatnya tidak jelas, ketika sudah daftar tidak bisa dipantau lebih lanjut," jelasnya.
Kemudian, para jemaah diminta melihat keberangkatan haji beberapa tahun sebelumnya. Selain itu, masyarakat juga diimbau mengecek visa yang dikeluarkan.
"Pastikan tanggal berangkatnya, paket layanannya, berapa hari di Madinah dan Mekkah, maskapai yang digunakan, hotel dan transportasinya dan kepastian visa hajinya. Khawatir nanti visanya non haji," ujarnya.
Lebih lanjut, Haris mengungkapkan, para jemaah juga bisa memanfaatkan keberangkatan melalui Kanwil Kemenag. Dengan demikian, keberangkatan dipastikan aman.
Baca juga: Pemilik Kedai STMJ Bu Nunuk Meninggal Saat Haji, Sang Anak Minta Travel Kembalikan Barang Ibunya
"Kami imbau ke masyarakat bila mau menunaikan ibadah haji maka hendaklah menggunakan jalur resmi, dalam hal ini melalui haji reguler," ucapnya.
Akan tetapi, jemaah harus menunggu dalam waktu yang lebih lama untuk mendapatkan giliran berangkat ke Tanah Suci. Selain itu, waktu ketika menunaikan ibadah haji tidak berbeda.
"Tentu antreannya cukup lama, 34 tahun, kalau melalui penyelenggara ibadah haji khusus yang 7 sampai 8 tahun. Kalau reguler 42 hari, haji khusus rata-rata 25 hari, layanan, harganya juga beda," katanya.
Diberitakan sebelumnya, menantu Bu Nunuk, Siska Ayu sempat mengkhawatirkan keberangkatan haji mertuanya. Sebab, wanita itu baru menggunakan jasa perusahaan travel yang kantornya di Sidoarjo.
Siska semakin curiga saat Nunuk dan suaminya, Budi Santoso (55) berangkat haji, Jumat (17/5/2024). Sebab, hanya ada 10 orang dalam rombongan di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo.
"Kecurigaan kami, enggak pakai baju haji seperti umumnya jemaah haji, biasanya di bandara pakai, itu enggak pakai. Katanya (karena haji) furoda bukan dari pemerintah," kata Siska, saat ditemui di Kedai STMJ BU Nunuk, Rabu (24/7/2024).