SURABAYA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum korban Dini Sera Afriyanti menyebut pihak keluarga mengecam vonis bebas terhadap terdakwa pembunuhan kepada pacarnya, Gregorius Ronald Tannur.
Kuasa hukum korban, Dimas Yemahura mengatakan, pihak keluarga menyampaikan rasa kecewa usai Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik membacakan vonis bebas pada anak anggota DPR RI itu di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).
Baca juga: Kajati Jatim soal Vonis Bebas Ronald Tannur: Kami Ajukan Kasasi
"Kami mewakili keluarga korban, menyatakan kekecewaan dan dukacita yang mendalam atas matinya keadilan di Republik Indonesia ini, khususnya di PN Surabaya," kata Dimas, di Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (25/7/2024).
Putusan bebas terhadap Ronald Tannur dianggap telah menyakiti hati keluarga. Hakim meyakini Ronald Tannur tidak terbukti secara sah membunuh dan menganiaya Dini.
"Kami mengecam keras putusan yang dikeluarkan majelis hakim PN Surabaya yang bebaskan GRT (Gregorius Ronald Tannur), dengan vonis bebas atas putusan jaksa," jelasnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Ronald Tannur Sebut Tak Ada Unsur Pembunuhan dalam Kasus Tewasnya Sang Pacar
Dimas menilai, majelis hakim yang mengawal kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti tersebut bersikap tendensius dan kerap mengintervensi saksi. Hal itu terlihat selama proses persidangan berlangsung.
"Saya melihat beberapa kali hakim melakukan perbuatan atau sikap yang menurut kami tendensius. Dan hakim sering mengintervensi saat saksi memberikan keterangan dalam sidang," ujarnya.
Gregorius Ronald Tannur divonis bebas majels hakim PN Surabaya dalam kasus pembunuhan, Rabu (24/7/2024)Salah satu contohnya, kata dia, saat ahli forensik dimintai keterangan terkait penyebab kematian korban. Saat itu, saksi menjelaskan dugaan meninggalnya Dini karena telah mengalami kekerasan.
"Saya ingat saat ahli forensik dari RSUD dr. Soetomo dihentikan oleh majelis hakim. Ada kata yang saya kutip saat akhir sidang, hakim katakan 'tahu dari mana kamu kalau yang membunuh itu dia (terdakwa)'," ucapnya.
Dimas mengganggap, tindakan majelis hakim dalam melemparkan pertanyaan tersebut ke saksi kurang beretika. Selain itu, dia menilai sikap itu tidak menjaga perasaan keluarga korban.
"Menurut saya ucapan hakim tersebut kurang beretika, kurang menjaga sosial of sense terhadap almarhum, terhadap keluarga almarhum Dini Sera Afriyanti," katanya.
Baca juga: Ronald Tannur Dijerat Pasal Berlapis dalam Kasus Pembunuhan Kekasihnya, Kuasa Hukum Keberatan
Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI terdakwa pembunuhan wanita asal Sukabumi, Jawa Barat, Dini Sera Afriyanti. Dini merupakan kekasih dari Ronald Tannur.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/7/2024).
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," katanya saat membacakan putusan.
Karena itu, hakim meminta jaksa membebaskan terdakwa dari segala dakwaan.
"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," tegasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang