Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tipu-tipu Dukun Pengganda Uang di Pacitan, Korban 14 Orang Termasuk ASN dan Mantan Kades

Kompas.com, 25 Juli 2024, 08:00 WIB
Pythag Kurniati

Editor

PACITAN, KOMPAS.com- Kepolisian Resor (Polres) Pacitan, Jawa Timur meringkus JBB (40) yang melakukan penipuan dengan modus menjadi dukun pengganda uang.

JBB telah menipu 14 korban selama tujuh bulan beraksi. Ada korban yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mantan kades.

Total kerugian korban mencapai Rp 103 juta.

Baca juga: Berdalih Sembuhkan Penyakit, Dukun Pijat Cabuli Ibu Muda di Sumenep

Modus

Kepala Kepolisian Resor Pacitan AKBP Agung Nugroho mengungkapkan, JBB menjanjikan bisa menggandakan uang para korban dari Rp 2,5 juta menjadi Rp 3 miliar.

Setelah uang tersebut diserahkan, JBB membawa korban ke sebuah kamar di rumah korntrakannya, Kecamatan Pacitan Kota.

"Kondisi kamarnya gelap remang-remang, di situ ada kardus yang kami sita, dalam kardus ada uang, sebenarnya sedikit tetapi biar kelihatan banyak disumpel," kata Agung, Rabu (24/7/2024) seperti dikutip dari Surya.

Kepada korban tersangka mengaku setiap uang yang diserahkan dan dimasukkan ke kardus akan bertambah berkali-kali lipat.

Polisi telah menyita sebuah keris serta kardus yang digunakan JBB untuk beraksi.

"Korban percaya saja karena melihat banyak uang di kardus, karena gelap jadi tidak teliti bahwa ada sumpelan itu yang meyakinkan korban mau memberi uang lagi," kata dia.

Baca juga: Tertipu Dukun Pengganda Uang, Petani di OKU Timur Merugi Rp 48 Juta

Dipakai beli motor

Hasil penipuan tersebut, kata Agung, dipakai oleh tersangka untuk membeli motor.

"Salah satunya membeli motor yang lain untuk kepentingan pribadi," kata dia.

JBB beraksi selama tujuh bulan sejak Desember 2023. Selama itu pula sudah ada 14 korban, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mantan kepala desa.

Korban mulai curiga lantaran tak kunjung menerima uang yang digandakan. JBB pun kemudian dilaporkan ke polisi.

"Curiga dan akhirnya melaporkan ke Polsek Pacitan Kota, kami tangkap saat tersangka mau kabur ke Trenggalek. Kami tangkap di perbatasan Pacitan-Trenggalek," papar dia.

Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Dukun Pengganda Uang Raup Rp 103 Juta Dalam 7 Bulan, Kerjai Sejumlah ASN dan Mantan Kades di Pacitan


Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau