BLITAR, KOMPAS.com – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Blitar mengamankan 26 perempuan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari sebuah rumah kos di Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Rumah kos itu diduga telah dijadikan penampungan korban TPPO selama 2 tahun.
Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Febby Pahlevi Rizal mengatakan, pihaknya telah mengamankan 26 perempuan korban TPPO yang berasal dari berbagai daerah.
“Atas dasar informasi dari masyarakat bahwa ada penampungan TKI ilegal, kami menggerebek sebuah rumah kos di Wlingi, Jumat (19/7/2024) pekan lalu, di mana kami temukan 26 korban tindak pidana diduga TPPO,” ujar Febby saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (24/7/2024).
Baca juga: Kasus Kematian Buruh Migran Asal Blitar Meningkat dalam 3 Tahun Terakhir
Dari penggeledahan terhadap para korban, lanjutnya, polisi menemukan sejumlah bukti pendukung berupa berbagai dokumen yang dipersiapkan untuk keberangkatan mereka ke luar negeri seperti paspor, KTP, dan lainnya.
Berdasarkan pengakuan para korban, ujarnya, mereka dijanjikan akan bekerja di sejumlah negara seperti Hongkong, Singapura, Taiwan, dan lain sebagainya.
Meski demikian, kata Febby, pihaknya hingga kini masih belum berhasil menangkap tersangka pelaku TPPO tersebut sekalipun telah mengantongi identitasnya.
“Belum kami tetapkan sebagai tersangka. Seorang perempuan bernama EZ, warga Wlingi. Dia yang merekrut para korban. Sementara statusnya masih sebagai saksi terlapor dan sedang kami cari tahu keberadaannya,” terangnya.
Para korban, ujarnya, tertarik untuk berangkat melalui EZ karena tidak harus mengeluarkan biaya di depan tapi akan dipotong dari gaji mereka setelah mulai bekerja.
“Selain itu, berdasarkan keterangan sejumlah korban, EZ memang sudah terbukti memberangkatkan tetangga dan kerabat mereka untuk bekerja di luar negeri,” ujarnya.
Pihak kepolisian, kata Febby, telah berkoordinasi dengan dinas tenaga kerja setempat dan meyakini bahwa mereka adalah korban TPPO karena hendak diberangkatkan oleh individu, bukan perusahaan pemberangkatan tenaga kerja migran sebagaimana ketentuan perundangan yang berlaku.
Menurut Febby, para korban berasal dari sejumlah provinsi, yakni 18 dari Nusa Tenggara Barat, empat orang dari Jawa Timur, dua orang dari Bali, satu orang dari Sulawesi Utara dan Jawa Barat.
Febby membenarkan bahwa salah satu dari 26 perempuan itu baru berusia 17 tahun sehingga saat berada di penampungan dinas yang menangani masalah perlindungan perempuan dan anak.
“Benar ada satu anak berusia 17 tahun dan telah kami serahkan ke dinas yang menangani anak di bawah umur. Dia berasal dari NTT,” tuturnya.
Febby mengklaim bahwa para korban merasa bersyukur saat ditemukan oleh pihak kepolisian. Mereka mengaku jenuh menunggu pemberangkatan ke luar negeri.
Di antara 26 perempuan itu, ujarnya, terdapat beberapa orang yang telah menunggu 3 hingga 4 bulan di penampungan.
Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Blitar Bambang Dwi Purwanto mengatakan, pihaknya saat ini menampung 23 perempuan yang diduga merupakan korban TPPO yang berasal dari luar wilayah Blitar.
Dia memastikan bahwa para perempuan itu mendapatkan kebutuhan sehari-harinya dengan baik selama berada di shelter seperti makan, pakaian, dan tempat tidur.
Bambang mengaku belum tahu kapan mereka akan dipulangkan ke daerah asal masing-masing karena masih menunggu keputusan dari pihak kepolisian.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang