KOMPAS.com – Sebanyak 54 warga Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, yang rumahnya mengalami kerusakan ringan hingga berat akibat bencana alam dan kebakaran mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah.
Kepala Bidang Perumahan Rakyat Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Nganjuk (DPRKPP) Kabupaten Nganjuk, Olvi Pamadya Utaya Kusuma, membenarkan hal tersebut.
Menurut Olvi, dari 54 warga penerima bantuan tersebut paling banyak merupakan korban bencana angin puting beliung dan hanya satu warga yang tercatat sebagai korban kebakaran.
Baca juga: Pemkab Nganjuk Anggarkan Rp 5,9 Miliar untuk Perbaiki 291 Rumah Tak Layak Huni
"Seperti di Desa Gondangwetan, Kecamatan Jatikalen, kami mendata ada 32 rumah rusak akibat bencana angin puting beliung,” jelas Olvi, Selasa (23/7/2024).
Memang pada tahun ini, lanjut Olvi, pihaknya paling banyak menerima laporan bencana angin puting beliung.
Bencana alam tersebut mengakibatkan sejumlah rumah warga mengalami kerusakan ringan hingga berat.
“Kerusakan rumah akibat bencana tersebut perlu mendapatkan perhatian dan bantuan dari pemerintah daerah, karena akan berdampak pada kualitas hidup masyarakat,” tutur Olvi.
“Hal yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan perbaikan rumah bagi para korban bencana, agar korban bencana dapat menempati rumah yang layak huni,” sambung dia.
Adapun anggaran bantuan rehabilitasi rumah korban bencana ini, kata Olvi, diambil dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Anggaran Pendataan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nganjuk tahun 2024.
“Belanja bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya dapat diberikan untuk bantuan sosial korban kebakaran, bantuan korban banjir, dan bantuan sosial lainnya, dalam hal ini untuk memperbaiki rumah yang terdampak bencana,” paparnya.
Baca juga: Pemkab Nganjuk Sewa 36 Mobil untuk Kendaraan Dinas Pejabat, Anggaran Rp 4 Miliar
Olvi melanjutkan, para penerima bantuan rehabilitasi rumah korban bencana dari DPRKPP Kabupaten Nganjuk harus ber-KTP Nganjuk dan sudah berkeluarga. Kemudian namanya harus tercatat dalam laporan kejadian bencana.
“Lalu rumah yang rusak akibat bencana harus berupa bangunan yang dihuni, bukan sebagai tempat persinggahan sementara, toko, gudang atau kandang,” jelasnya.
Sementara besaran bantuan yang diterima para korban berbeda-beda. Untuk warga yang rumahnya rusak ringan mendapat bantaun maksimal Rp 5 juta, dan yang rusak sedang maksimal Rp 10 juta.
“Untuk rumah tinggal atau bangunan rusak berat diberikan bantuan paling banyak Rp 20 juta,” pungkas Olvi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang