Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi di Surabaya Gagalkan Pengiriman Ilegal 2 Mobil dan 34 Motor ke Timor Leste

Kompas.com, 19 Juli 2024, 21:49 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi membongkar praktik penggelapan kendaraan roda dua dan roda empat jaringan internasional di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak, Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat (19/7/2034).

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Wiliam Cornelis Tanasale mengatakan, para tersangka penggelapan itu yakni, GB (48) warga Tegal, serta AM (37) dan T (47) warga Klaten, Jateng.

"Barang yang diamankan satu unit mobil Suzuki Carry pikap, satu unit mobil Daihatsu Gran Max pikap dan 34 kendaraan sepeda motor roda dua," kata Wiliam di Terminal Peti Kemas Surabaya (TPS).

Baca juga: Wali Kota Surabaya Sayangkan Aksi Vandalisme di Stadion GBT Saat Piala AFF U-19

"Satu lembar STNK mobil Daihatsu Gran Max pikap, dua kunci kendaraan mobil, satu iPhone 11 pro max hitam, satu handphone Oppo 58 biru tosca, dan satu handphone realme C1 hitam," tambahnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Muhammad Prasetyo mengatakan, kasus tersebut berawal saat korban melapor mobilnya dipinjam tersangka GB namun tak kembali.

Baca juga: Oknum Polisi Terlibat Penyelundupan BBM Bersubsidi dari Kupang ke Timor Leste

"Dari serangkaian penyelidikan, diketahui kendaraan tersebut dimuat di dalam kontainer pelayaran Meratus Kupang dengan eksportir PT RA (di Pelabuhan Tanjung Perak)," kata Prasetyo.

Kemudian, polisi mengembangkan kasus tersebut hingga ke tersangka T, selaku pemilik PT RA. Lalu, aparat menemukan ada dua kontainer berisi 34 kendaraan roda dua yang akan dikirim ke Timor Leste.

Polisi mendapatkan informasi dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) bahwa semua sepeda motor tersebut merupakan kendaraan yang menjadi jaminan leasing.

Sedangkan, pemilik dari dua kontainer tersebut adalah tersangka T. Sebelumya, pelaku mengumpulkan semua sepeda motor gelap tersebut di gudangnya yang terletak di wilayah Jateng.

"Tersangka T ini merupakan penadah kendaraan yang diperoleh dari pembelian, hasil dari penggelapan dan juga kendaraan yang menjadi jaminan fidusia (leasing)," jelasnya.

Tersangka T mendapatkan sepeda motor tersebut dengan harga yang lebih murah, namun hanya mendapatkan STNK saja. Kemudian, dia mengatur agar speedometernya menjadi 0.

"Hasil kami kemarin koordinasi dengan rekan-rekan Bea Cukai Tanjung Perak terkait dengan pengiriman ini kami cegah sehingga kontainer tersebut tidak dilakukan pengiriman ke negara Timor Leste," ujarnya.

Prasetyo mengungkapkan, peran pelaku masing-masing yakni tersangka GB sebagai pelaku penggelapan, AM penadah dan penjual kendaraan, dan T penadah kendaraan leasing dan eksportir.

"Dalam kurun waktu tahun 2024, para tersangka telah melakukan ekspor ke negara Timor Leste sebanyak 293 unit (kendaraan roda empat dan dua)," tutupnya.

Ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 372 KUHPidana, Pasal 480 KUHPidana jo Pasal 372 KUHPidana, Pasal 55 KUHPidana jo Pasal 480 KUHPidana, Pasal 36 UU No 42 Tahun 1999 tentang Fidusia. Mereka terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau