MOJOKERTO, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto Kota, Jawa Timur, menangkap pria berinisial MGS (24) karena kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur.
Pria yang berprofesi sebagai konten kreator di sebuah perusahaan konveksi tersebut diduga mencabuli dan menyetubuhi IA, perempuan berusia 17 tahun, asal Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
Atas perbuatannya, MGS yang tinggal di Desa Pohjejer, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, ditangkap polisi, Kamis (12/7/2024) lalu.
Baca juga: Satu Lagi Kakek Pelaku Pencabulan Anak di Ngawi Ditangkap
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rudy Zaeni mengungkapkan, perbuatan MGS terungkap berdasarkan laporan orangtua IA yang tidak terima dengan perlakuan pelaku terhadap anaknya.
Dijelaskan, MGS dan IA telah saling mengenal. Keduanya bahkan telah menjalin hubungan berpacaran.
Selama berpacaran, tutur Zaeni, MGS kerap merayu korban untuk melakukan hubungan badan. Dengan janji-janji untuk dinikahi, pelaku berhasil memperdayai korban.
Namun, setelah berhasil memperdayai korban, MGS justru memutuskan hubungan dengan korban.
“Modusnya, korban dijanjikan untuk dinikahi. Namun setelah melakukan beberapa kali hubungan (persetubuhan), pelaku memutuskan hubungan,” kata Zaeni saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Senin (15/7/2024).
Dia mengungkapkan, setelah menerima laporan orangtua korban, polisi melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan adanya unsur pelanggaran pidana, sehingga polisi kemudian menangkap MGS.
Dari hasil pemeriksaan, kata Zaeni, terungkap bahwa pelaku sudah tiga kali menyetubuhi korban di sebuah tempat kos di Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
Perbuatan pelaku dilakukan pertama kali pada 7 Januari 2024. Pelaku mengulangi perbuatannya pada 3 Februari 2024, serta 9 April 2024.
“Pelaku melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban sebanyak tiga kali,” ungkap Zaeni.
Baca juga: Sebulan Buron, Pimpinan Ponpes Tersangka Pencabulan 4 Santriwati Dibekuk
Atas perbuatannya, MGS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Pria yang berprofesi sebagai konten kreator itu dijerat dengan pasal 81 ayat (1) juncto pasal 76D UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Ancaman hukuman sebagaimana ketentuan pada pasal tersebut, pelaku terancam hukuman penjara minimal selama 5 tahun hingga maksimal selama 15 tahun.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang