Editor
KOMPAS.com - Sejoli berinisial S (48) dan TMS (44) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya. Mereka diduga menjadi pengedar sabu.
Penangkapan berlangsung di sebuah restoran cepat saji di Surabaya, 3 Juli 2024.
Polisi mengatakan, pasangan itu tinggal di apartemen di Kecamatan Dukuh Pakis. Tempat tersebut juga digunakan untuk menyimpan sabu.
Berdasarkan keterangan pelaku, hasil penjualan sabu selama sebulan mereka pakai untuk membayar sewa apartemen. Biaya sewa ditaksir Rp 2 juta.
Dalam kesehariannya, S berkamuflase sebagai sopir angkot.
Namun, polisi tak menyebutkan sudah berapa lama pasangan itu menjadi pengedar narkoba.
Baca juga: Kronologi Terungkapnya Anggota Polres Palopo Tersangkut Kasus Narkoba
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suriah Miftah mengatakan, usai meringkus pasangan tersebut, polisi menggeledah apartemen pelaku. Polisi menemukan barang bukti lima paket sabu yang total keseluruhannya adalah 2,301 gram.
Setelahnya, polisi melakukan tes urine terhadap mereka, dan kedapatan mereka positif narkoba.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, keduanya mengaku bahwa siang hari sebelum tertangkap, mereka mengonsumsi sabu seberat 2 gram di apartemen. Dua gram sisanya hendak dijual.
"Namun belum ada yang laku karena lebih dulu tertangkap," ujar Miftah, dikutip dari Tribun Jatim, Senin (15/7/2024).
Ketika diinterogasi, pelaku mengaku bahwa barang terlarang itu didapatkan dari seorang berinisial A. Sosok itu kini sedang diburu polisi.
Baca juga: Kurir Sabu 24 Kg Jaringan Malaysia Ditangkap di Perairan Asahan Sumut
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Sopir Angkot Pengedar Sabu di Surabaya Ditangkap, Hasil Jualan Dipakai Sewa Apartemen Bareng Kekasih
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang