KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Malang Kelas I A telah memutus hukuman terhadap lima anak yang terlibat pengeroyokan berujung kematian terhadap seorang pelajar SMP Negeri 2 Kota Batu.
Para pelaku yang diketahui merupakan teman sekolah dan teman bermain korban berinisial RKW (12) ini mendapatkan hukuman berbeda-beda sesuai peran masing-masing.
Kelima pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut adalah MI (15), MA (13), KA (13), AS (13) dan KB (13).
Baca juga: Pelajar SMP di Kota Batu Meninggal Usai Dikeroyok Temannya
MA sebagai pelaku utama divonis 3 tahun ditambah pelatihan kerja 1 tahun. Sementara MI divonis 3 tahun di Lapas Anak di Blitar.
Tiga tersangka lainnya KB, KS dan KA mendapat hukuman 1 tahun penjara dan 1 tahun pelatihan kerja.
Untuk hukuman penjara bagi 4 pelaku berusia di bawah 15 tahun ditempatkan di shelter khusus anak di Jember.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, Didik Adyotomo mengatakan, pihaknya dalam menangani perkara ini mengutamakan cara humanis.
Putusan perkara juga dilakukan secepat mungkin karena melibatkan anak-anak di bawah umur.
"Penanganan kasus anak ini kami tangani secara hati-hati, secara humanis juga, karena anak-anak ini masih di bawah umur," kata Didik, Minggu (14/7/2024).
Baca juga: Kesaksian Kembaran Korban Pelajar SMP yang Dikeroyok hingga Meninggal di Kota Batu
Dijelaskannya, penanganan perkara ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Penanganan perkara ini diatur dalam pasal 80 ayat (3) Junto Pasal 76C UU Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman pidana yang dijatuhkan maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 3 miliar.
Namun, untuk pelaku anak terdapat perbedaan berdasarkan pasal 79 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA Pidana.
''Pembatasan kebebasan yang dijatuhkan terhadap anak paling lama setengah dari maksimum pidana penjara, yang diancamkan terhadap orang dewasa."
"Kemudian, untuk penerapan pidana yang diterapkan nanti akan juga diganti dengan pelatihan kerja,'' ungkapnya.