Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jember, Arief Fatchurrohman mengatakan kasus penganiayaan itu terjadi pada Rabu (27/9/2023) di halaman parkir Star Karaoke Keluarga sekitar pukul 01.30 WIB.
Saat itu, tersangka SHY menganiaya korban RO yang juga sedang ada di lokasi karaoke. SHY menampar korban beberapa kali.
Akibatnya, korban mengalami bengkak di bagian pipi kiri, luka lecet di bagian bibir, kemudian luka lebam di rahang kiri.
“Itu berdasarkan hasil dari visum. Untuk motifnya biar nanti diungkap di persidangan, ” kata dia pada Kompas.com di kantor Kejari Jember, Selasa (9/7/2024).
Menurut dia, pihak kejaksaan sudah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik Satreskrim Polres Jember pada Kamis (4/7/2024).
Sekarang, kepala desa tersebut ditahan di Lapas Kelas II A Jember sejak 4 Juli 2024 agar proses pemeriksaan hingga persidangan berjalan lancar.
Tersangka SHY dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/07/09/152910878/aniaya-wanita-di-tempat-karaoke-kades-di-jember-ditahan