KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Situbondo Provinsi Jawa Timur akan menggelar sidang perdata terkait pemberian nama Gedung Olahraga (GOR) Bung Karna yang sedang dibangun di Dusun Bataan, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Situbondo, Anak Agung Putra Wiratjaya menyatakan sidang perdana terkait sengketa nama GOR Bung Karna akan dilaksanakan pada Rabu (3/7/2024).
Pihak pengadilan mengeluarkan pemberitahuan sidang perdana dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN.
Baca juga: Bupati Situbondo Digugat Terkait Pemberian Nama GOR Bung Karna
Waktu dimulainya sidang pada pukul 10.00 WIB. Dalam persidangan diharapkan pemohon yakni dari LBH Mitra Santri dan termohon Bupati Situbondo bisa datang.
"Untuk sidang ini akan dilaksanakan minggu depan (Rabu 3 Juli 2024)," kata Anak Agung Putra Wiratjaya saat dikonfirmasi Kompas.com Senin (24/6/2024).
Ketua Dewan Pembina LBH Mitra Santri, Abdur Rahman Saleh menyatakan, sangat mengapresiasi Pengadilan Negeri Situbondo yang dengan cepat merespon gugatan perdata terkait nama GOR Bung Karna.
"Sidang gugatan sengketa penamaan GOR Bung Karna direspon cepat oleh Pengadilan Negeri Situbondo," katanya.
Pihak LBH Mitra Santri melakukan gugatan secara perdata dengan tujuan pertama pembangunan GOR tersebut perlu dibahas secara intensif bersama legislatif.
Terutama tentang anggaran yang awalnya disetujui Rp 22 miliiar di APBD namun tiba-tiba melonjak menjadi Rp 30,8 miliiar.
Tujuan kedua yakni pemberian nama GOR Bung Karna harus dibatalkan karena melanggar PP Nomor 2 Tahun 2021 tentang nama ikon daerah yang harus menghindari nama orang yang masih hidup.
Baca juga: Unjuk Rasa Mahasiswa Tolak Eks Lokalisasi Jadi Tempat Wisata Karaoke di Situbondo Sempat Ricuh
"Nama GOR mencerminkan marwah daerah, bukan ujug-ujug (tiba-tiba) karena berkuasa dinamakan namanya sendiri, ingat itu uang rakyat alias pakai APBD," ucapnya.
Ketua DPD PAN Situbondo, Ghozi Zainudin menyayangkan langkah prosedur hukum yang dilakukan LBH Mitra Santri karena permasalahan tersebut seharusnya bisa diselesaikan melalui diskusi.
"Kami menyayangkan langkah mereka melakukan gugatan perdata ke Bupati Situbondo, kan memang pembangunan terlebih dahulu baru dikasih nama dengan persetujuan pemerintah dan DPRD, ini kan belum," kata Ghozi saat dihubungi Kompas.com.
Menurutnya, Bupati Situbondo telah memiliki peran yang banyak terhadap segala aspek pembangunan sehingga layak namanya digunakan ikon daerah seperti di gedung olahraga yang sedang dibangun.
Ghozi juga menyatakan nama GOR Bung Karna belum didaftarkan secara resmi di Sistem Informasi Nama Rupabumi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia.