Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua PMI Banyuwangi Alami Gangguan Jiwa usai Pulang dari Malaysia

Kompas.com - 24/06/2024, 10:02 WIB
Rizki Alfian Restiawan,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dua pekerja migran Indonesia (PMI) perempuan asal Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, mengalami gangguan jiwa setelah pulang dari Malaysia.

Dua orang PMI tersebut masing-masing adalah KTI (44) dan SN (50), yang berasal dari Kecamatan Pesanggaran. Keduanya diduga dideportasi dari negeri jiran.

Koordinator Divisi Advokasi dan Penanganan Kasus DPC Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Banyuwangi, Arista Bayu Anggara mengatakan, keduanya dideportasi oleh Pemerintah Malaysia dalam kondisi memprihatinkan.

Baca juga: Tipu Calon Pekerja Migran Rp 47 Juta, Perempuan di Lombok Ditangkap

"Keduanya mengalami depresi hingga gangguan kejiwaan," kata Bayu, Senin (24/6/2024).

Menurut Bayu, kasus ini terungkap setelah SBMI melakukan pendampingan pemulangan kepada kedua migran tersebut dan berdasarkan laporan keluarga.

"Tapi kami tidak mengetahui bagaimana proses keberangkatannya, sampai mereka bisa bekerja hingga dideportasi dalam keadaan memprihatinkan," ungkap Bayu.

Berdasarkan informasi yang digali SBMI, keduanya diduga berangkat ke Malaysia melalui jalur non-prosedural sehingga kemungkinan menjadi korban perdagangan manusia.

"Kami menduga mereka direkrut dan dikirim ke luar negeri lewat jalur ilegal karena tidak dibawakan atau ditemukan catatan visa kerja dan hanya bawa badan ketika pulang," ujar Bayu.

Ia mengungkapkan, jika dalam kondisi sakit dan mengalami gangguan kejiwaan, seharusnya mereka tidak bisa lolos medical check-up.

"Kami juga belum tahu apakah selama bekerja di Malaysia, yang bersangkutan menerima upahnya atau tidak," terangnya.

Baca juga: Seorang Pekerja Migran yang Tewas Diduga Dibunuh Dipulangkan ke NTT

Bahkan, menurut Bayu, asuransi atau jaminan sosial kedua pekerja migran tersebut juga tidak ada.

"Kami akan menelusuri kasus ini dan berkoordinasi dengan sejumlah instansi untuk mengupayakan pemulihan psikologis dan reintegrasi sosial untuk para TKI tersebut," tutur Bayu.

Tak hanya itu, SBMI Banyuwangi juga akan mengungkap siapa yang telah memberangkatkan ke luar negeri, untuk kemudian dilaporkan ke aparat kepolisian.

Menurut Bayu, jika terbukti tindak pidana perdagangan orang (TPPO), maka kasus itu adalah kejahatan serius.

Sebab, melibatkan perekrutan, pengangkutan, penampungan, atau penerimaan seseorang dengan cara ancaman, kekerasan, pemaksaan, penculikan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau pemberian bayaran untuk eksploitasi.

Baca juga: Terhalang Dana, Keluarga Kesulitan Pulangkan Jenazah Pekerja Migran Asal Bali yang Meninggal di Ceko

"Di Indonesia, hukuman bagi pelaku TPPO, termasuk terhadap pekerja migran diatur dalam beberapa undang-undang, terutama Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," jelasnya.

Pelaku TPPO dapat dijatuhi hukuman penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, tergantung berat-ringannya kasus dan peran pelaku dalam kejahatan tersebut.

"Selain hukuman penjara, pelaku juga dapat dikenai denda paling sedikit Rp120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah)," tandas Bayu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Longsor di Blitar Timbun 4 Pekerja Kandang Ayam, Pencarian Terus Dilakukan

Longsor di Blitar Timbun 4 Pekerja Kandang Ayam, Pencarian Terus Dilakukan

Surabaya
Diduga Korsleting Listrik, 3 Rumah dan 1 Mobil di Jombang Hangus Terbakar

Diduga Korsleting Listrik, 3 Rumah dan 1 Mobil di Jombang Hangus Terbakar

Surabaya
50 Ekor Penyu Lekang Dilepasliarkan di Pantai Sijile Baluran

50 Ekor Penyu Lekang Dilepasliarkan di Pantai Sijile Baluran

Surabaya
Siswi SMP di Sidoarjo Diduga Dilecehkan Gurunya, Polisi Periksa 4 Saksi

Siswi SMP di Sidoarjo Diduga Dilecehkan Gurunya, Polisi Periksa 4 Saksi

Surabaya
PPP Pastikan Hanya Akan Dukung Khofifah-Emil di Pilkada Jatim 2024

PPP Pastikan Hanya Akan Dukung Khofifah-Emil di Pilkada Jatim 2024

Surabaya
Konser Peluncuran Pilkada Probolinggo Diwarnai Kericuhan, 10 Orang Ditangkap

Konser Peluncuran Pilkada Probolinggo Diwarnai Kericuhan, 10 Orang Ditangkap

Surabaya
Gagal Dapat Kursi DPRD, Ketua Demokrat Jember Diberhentikan

Gagal Dapat Kursi DPRD, Ketua Demokrat Jember Diberhentikan

Surabaya
Dinikahi Siri oleh Pengasuh Pesantren Tanpa Wali, Gadis 16 Tahun di Lumjang Diiming-imingi Rp 300.000

Dinikahi Siri oleh Pengasuh Pesantren Tanpa Wali, Gadis 16 Tahun di Lumjang Diiming-imingi Rp 300.000

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 30 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 30 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Cerita Ayah di Lumajang Usai Putrinya Dinikahi Siri Pengasuh Ponpes Tanpa Sepengetahuannya

Cerita Ayah di Lumajang Usai Putrinya Dinikahi Siri Pengasuh Ponpes Tanpa Sepengetahuannya

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 30 Juni 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 30 Juni 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 30 Juni 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 30 Juni 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Makam Wanita 7 Hari Meninggal Dibongkar, Tali Pocong Kepala dan Perut Dicuri

Makam Wanita 7 Hari Meninggal Dibongkar, Tali Pocong Kepala dan Perut Dicuri

Surabaya
Kebakaran Tempat Gym dan Spa di Kota Malang, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Kebakaran Tempat Gym dan Spa di Kota Malang, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Surabaya
Kemenag Magetan Pastikan 2 Jemaah Haji yang Meninggal akan Mendapat Santunan Rp 60 Juta Lebih

Kemenag Magetan Pastikan 2 Jemaah Haji yang Meninggal akan Mendapat Santunan Rp 60 Juta Lebih

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com