PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Polisi akhirnya menangkap MN (20), seorang ayah yang tega mencekik bayinya yang berusia delapan bulan.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Humas Polres Probolinggo Inspektur Polisi Satu Merdhania Pravita, Kamis (30/5/2024).
"Benar. Sang ayah sudah ditangkap oleh polisi," kata Pravita.
Pravita menjelaskan, anggota unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo mengamankan pelaku yang merupakan warga Nguling, Kabupaten Pasuruan.
Baca juga: Bayi 8 Bulan di Probolinggo Dianiaya Ayah Kandung karena Menangis
Dia melakukan penganiayaan terhadap anaknya pada Kamis (23/5/2024), di Dusun Langgaran, Desa Kalisalam, Dringu, Kabupaten Probolinggo.
"MN diamankan anggota unit PPA saat melintas di Jalan MT Haryono, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo," kata Pravita.
Menurut Pravita, setelah menganiaya anaknya, pelaku langsung kabur ke rumahnya di Nguling, Pasuruan.
"Pelaku mengaku bahwa penganiayaan tersebut terjadi karena dirinya khilaf lantaran banyak pikiran serta kesal terhadap anaknya yang menangis," jelas Pravita.
Baca juga: Kapolres Probolinggo Tengok Bayi 8 Bulan yang Dianiaya Ayahnya
Sebelum mencekik dan menganiaya anaknya, pelaku pusing sehingga susah tidur, ditambah lagi anaknya sedang menangis sehingga ia langsung memukul anaknya sebanyak dua kali kemudian mencekiknya.
Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Ruang Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang