Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baleg DPR Kembalikan Draf RUU Penyiaran ke Komisi I karena Timbulkan Kontroversi

Kompas.com - 26/05/2024, 17:55 WIB
Taufiqurrahman,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengembalikan draf Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang diusulkan oleh Komisi I DPR RI.

Draf itu akan dikembalikan karena banyaknya kontroversi di masyarakat, terutama dari media massa. 

Baca juga: Megawati Kritik Revisi UU MK dan Penyiaran di Hadapan Puan

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, mengatakan, draf revisi RUU Penyiaran pertama kali dibahas bersama dengan Komisi I DPR dalam rapat tanggal 27 Maret 2024.

Baca juga: Budi Arie Sebut Jokowi Belum Sikapi RUU Penyiaran, Tunggu Draf Resmi

 

Saat itu, belum ramai disorot oleh media massa. Namun, setelah ada pasal-pasal yang kontroversi, kemudian ramai jadi pembahasan publik. 

"Saya sendiri kaget melihat ada pasal-pasal yang berisi tentang larangan penayangan siaran liputan investigasi. Maka kemudian saya baca lagi dan banyak perubahan di dalamnya," kata Achmad saat dengar pendapat dengan puluhan jurnalis di Pamekasan, Jawa Timur, Minggu (26/5/2024). 

Baidowi mengatakan, karena revisi RUU Penyiaran itu banyak menuai kontroversi, maka Baleg menyarankan kepada Komisi I untuk melakukan harmonisasi dengan pihak-pihak yang terlibat langsung dalam obyek RUU tersebut. 

"Harmonisasi dan konsultasi dulu dengan insan pers dan kelompok kepentingan lainnya agar keluh kesah tentang RUU ini tertampung dulu," kata politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini. 

Pria yang akrab disapa Awiek ini menuturkan, revisi RUU Penyiaran tidak semuanya berisi tentang hal-hal negatif seperti yang berkembang di media, tapi juga banyak yang positif.

Di antaranya tentang pengaturan media baru, media sosial, dan penguatan kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Oleh sebab itu, perlu dilakukan banyak kajian dari berbagai pihak. 

"Masa sidang DPR tinggal dua kali. Feeling saya, revisi RUU Penyiaran ini tidak akan disahkan tahun ini. Namun, bisa saja disahkan jika situasi politik sudah memaksa," ungkapnya. 

Sebagai anggota DPR yang pernah mengenyam dunia kewartawanan, Awiek menolak pasal-pasal yang berisi tentang pengekangan terhadap kebebasan pers.

Lahirnya Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers sebagai pijakan kebebasan pers di Indonesia, tidak boleh ada pengekangan lagi. 

"Saya konsisten terhadap kebebasan pers di Indonesia. Jika ada pengekangan, sensor media, sama saja kita mundur ke masa otoritarianisme," tandasnya. 

Adapun pasal-pasal kontroversi dalam draf revisi RUU Penyiaran, di antaranya Pasal 8 A ayat 1 huruf Q yang menjelaskan Komisi Penyiaran Indonesia menyelesaikan sengketa jurnalistik di bidang penyiaran.

Pasal 50 B ayat 2 huruf C tentang standar isi siaran melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. 

Kemudian Pasal 50 B ayat 2 huruf K tentang standar isi siaran melarang penayangan konten yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama, penodaan agama, kekerasan dan radikalisme-terorisme.

Pasal 51 E tentang sengketa yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan KPIKPI dapat diselesaikan melalui pengadilan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Truk Kontainer Hantam Bus Bagong di Tanjakan Selorejo, Blitar

Kronologi Truk Kontainer Hantam Bus Bagong di Tanjakan Selorejo, Blitar

Surabaya
Bocah yang Pahanya Tertusuk Besi Sudah Jalani Operasi dan Membaik

Bocah yang Pahanya Tertusuk Besi Sudah Jalani Operasi dan Membaik

Surabaya
Gagal Maju Pilkada Kota Malang 2024, Heri-Rizky Salahkan Silon

Gagal Maju Pilkada Kota Malang 2024, Heri-Rizky Salahkan Silon

Surabaya
9 Pengeroyok Siswi MTs hingga Tewas di Situbondo Divonis 7 Tahun Bui

9 Pengeroyok Siswi MTs hingga Tewas di Situbondo Divonis 7 Tahun Bui

Surabaya
Tak Kuat Nanjak, Truk Kontainer Tabrak Mundur Bus Bagong di Blitar

Tak Kuat Nanjak, Truk Kontainer Tabrak Mundur Bus Bagong di Blitar

Surabaya
Marak Judi Online, Wali Kota Surabaya Berencana Bentuk Satgas

Marak Judi Online, Wali Kota Surabaya Berencana Bentuk Satgas

Surabaya
Paha Bocah di Gresik Tertancap Besi Saat Bermain

Paha Bocah di Gresik Tertancap Besi Saat Bermain

Surabaya
Cerita Kakek SY Ungkap Kematian Cucunya karena Dibunuh Orangtua Korban

Cerita Kakek SY Ungkap Kematian Cucunya karena Dibunuh Orangtua Korban

Surabaya
50 Bayi di Kabupaten Blitar Meninggal dalam 6 Bulan Terakhir

50 Bayi di Kabupaten Blitar Meninggal dalam 6 Bulan Terakhir

Surabaya
Balita Terkubur di Kediri, Ibu dan Ayah Tiri Ditetapkan Tersangka

Balita Terkubur di Kediri, Ibu dan Ayah Tiri Ditetapkan Tersangka

Surabaya
Tak Terjangkau Sinyal Internet, Pantarlih Pilkada 2024 di Sumenep Kepulauan Kesulitan Unggah Foto Hasil Coklit

Tak Terjangkau Sinyal Internet, Pantarlih Pilkada 2024 di Sumenep Kepulauan Kesulitan Unggah Foto Hasil Coklit

Surabaya
Kasus Pembunuhan Balita di Kediri oleh Ibu Kandung dan Ayah Tiri, Pelaku Sempat Menangis Minta Maaf

Kasus Pembunuhan Balita di Kediri oleh Ibu Kandung dan Ayah Tiri, Pelaku Sempat Menangis Minta Maaf

Surabaya
Cerita Sopir Truk Tangki Petamina yang Terbakar di Tol Ngawi: Kami Cari Apa Saja untuk Padamkan Api

Cerita Sopir Truk Tangki Petamina yang Terbakar di Tol Ngawi: Kami Cari Apa Saja untuk Padamkan Api

Surabaya
Total Ada 3 Jemaah Haji asal Lamongan Meninggal di Mekkah

Total Ada 3 Jemaah Haji asal Lamongan Meninggal di Mekkah

Surabaya
Pembunuhan Bayi di Kediri, Polisi Sebut Orang Tua Panik sehingga Kubur Ala Kadarnya di Samping Rumah

Pembunuhan Bayi di Kediri, Polisi Sebut Orang Tua Panik sehingga Kubur Ala Kadarnya di Samping Rumah

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com