SURABAYA, KOMPAS.com- Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menetapkan tiga orang YouTuber pembuat film 'Guru Tugas' sebagai tersangka.
Para tersangka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 terkait ITE lantaran memasukkan muatan asusila dalam video tersebut.
Baca juga: Polda Jatim Tangkap 3 Orang Pembuat Film Pendek Guru Tugas
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dan termasuk ahli bahwa tiga orang yang diperiksa pada Kamis lalu sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Jumat (10/5/2024), seperti dikutip dari Surya.
Kini tiga orang tersebut telah ditahan di Rutan Polda Jatim.
Baca juga: Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub
Dirmanto mengungkap peran tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu.
Tersangka A (22) memerankan ustaz sedangkan S (24) adalah kameraman dan pemain.
Satu tersangka lainnya adalah Y (27) yang merupakan sutradara sekaligus penulis skenario. Dia juga memiliki akun YouTube yang menggungah film tersebut.
Sebelumnya anggota Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap tiga orang yang terlibat dalam film Guru Tugas Rabu (8/5/2024).
Baca juga: Sinopsis Film Bloodshot, Vin Diesel Jadi Pahlawan Super
Mereka ditangkap karena membuat film yang memasukkan konten asusila tokoh ustaz pada santriwatinya.
Film tersebut mendapat kecaman dari berbagai kalangan terutama tokoh masyarakat dan agama.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul BREAKING NEWS Tiga YouTuber Konten Film 'Guru Tugas 2' Resmi Ditetapkan Tersangka