Salin Artikel

PPDB 2024 di Kota Madiun Diperketat, Kadisdik: Tak Bisa Lagi Titip KK

Salah satu aturan yang ditekankan yakni warga dipastikan tidak akan bisa menitipkan nama anak ke Kartu Keluarga (KK) warga yang berdekatan dengan lokasi sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun, Lismawati menyatakan perubahan aturan PPDB untuk ajaran 2024 ditujukan untuk mencegah terjadinya kecurangan. Salah satunya tidak lagi menerima anak yang masuk ke dalam KK orang lain.

“Kalau kemarin anak pindah kemudian namanya dititipkan di KK keluarga lain dulu bisa. Tetapi tahun ini tidak bisa titip KK. Kamu lakukan ini untuk meminimalkan terjadinya kecurangan-kecurangan seperti tahun lalu,” kata Lismawati disela sosialisasi PPDB 2024 di ruang pertemuan Resto Ayam Pemuda Kota Madiun, Senin (6/5/2024).

Jika keluarga itu pindah, lanjut Lismawati, maka kepindahan harus satu keluarga dengan minimal waktu satu tahun. Tak hanya itu, nama yang tercantum sebagai kepala keluarga harus sama dengan nama wali murid yang ada di rapor siswa.

Lismawati mengatakan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan PPDB tahun lalu, ditemukan adanya warga yang menyiasati seperti menitipkan nama anak di KK keluarga lain yang berdekatan dengan sekolah.

Dengan aturan baru, warga tidak bisa lagi mengakali lantaran nama anak tidak bisa lagi dititip ke KK keluarga lain.

Tak hanya persoalan KK, Lismawati menyebutkan perubahan lain dalam PPDB tahun ini berupa penetapan zonasi yang terbagi menjadi dua jenis.

Sebanyak 30 persen bagi siswa terdekat dengan sekolah dan 20 persen untuk zonasi sebaran untuk seluruh warga yang tinggal di Kota Madiun. Dengan demikian anak yang hendak bersekolah favorit namun jauh dari rumah masih bisa terakomodasi dengan zonasi sebaran.

Lismawati juga meminta operator PPDB di sekolah untuk tidak melanggar aturan.

Bila ditemukan adanya kecurangan yang dilakukan operator maka akan berujung ranag hukum.

Lismawati mengakui Dinas Pendidikan Kota Madiun pernah dilaporkan ke Polda Jatim gegara ada pihak yang tidak puas dengan seleksi PPDB tahun lalu.

Bahkan dirinya saat itu menjalani pemeriksaan dari pagi hingga tengah malam.

“Saya dilaporkan di Polda Jatim. Memang saya tidak bisa memuaskan semua pihak. Pasti ada pihak yang tidak puas sehingga saya dilaporkan ke Polda Jatim,” kata Lismawati.

Lismawati menyebut laporan itu terkait adanya dugaan pungli. Namun pihaknya tidak pernah menerima sedikit pun uang dari orangtua siswa.

“Untuk itu kami berharap untuk bisa bekerja sama dan mengikuti seluruh aturan PPDB,” demikian Lismawati.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/05/06/171925678/ppdb-2024-di-kota-madiun-diperketat-kadisdik-tak-bisa-lagi-titip-kk

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com