Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Bapak di Situbondo Hamili Anaknya, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Kompas.com - 17/04/2024, 14:40 WIB
Ridho Abdullah Akbar,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Polres Situbondo Polda Jatim menerima dua kasus persetubuhan yang dilakukan orang terdekat keluarganya. Korbannya yakni dua anak perempuan yang sekarag hamil dan sudah melahirkan.

Pihak kepolisian belum menetapkan tersangka karena dua terduga pelaku sama-sama kabur.

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito membenarkan ada dua kasus persetubuhan anak yang dilakukan orang terdekatnya.

Baca juga: Beralasan Tak Dilayani Istri, Ayah Perkosa Anak Kandung Berusia 13 Tahun di Banyuasin

Kasus pertama korban berinisila SA (17) warga Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo yang dihamili ayah angkatnya berinisial JN (45) dan sudah melakukan pelaporan ke Polres Situbondo pada Senin (1/4/2024).

Korban yang sekarang mengandung usia 7 bulan dari perbuatan persetubuhan oleh terduga pelaku.

Kasus kedua yakni korban berinisial NJ (14) warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo.

Pelaku persetubuhan yakni bapak kandungnya yang bernama Bambang (47).

Baca juga: Kronologi Terungkapnya Kasus Ayah Perkosa Anak Sejak SD hingga SMA di Sleman

Kasus tersebut dilaporkan resmi ke Polres Situbondo pada Kamis (4/4/2024). Korban melahirkan bayi yang dikandungnya pada 31 Maret 2024 di RSUD Asembagus Situbondo.

"Dua terduga pelaku kabur dan polisi saat ini sedang melakukan pencarian," kata AKP Momon Rabu (17/4/2024).

Kasat Reskrim juga menyatakan dua kasus tersebut sedang ditangani Unit PPA Polres Situbondo.

Pihaknya juga fokus dalam penyembuhan psikologis korban yang sekarang sedang terpukul.

"Kasus ini aib dan korban tidak mampu secara ekonomi sehingga setelah ini kami akan memberi korban bantuan," katanya.

Baca juga: Istri Jadi TKW, Ayah Perkosa Anak Kandung Selama 8 Tahun

Dia juga menyatakan pihak kepolisian belum menetapkan tersangka karena kedua terduga pelaku kabur.

Namun pihak kepolisian akan menggunakan Pasal 81 dan 82 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Nanti pasal yang digunakan ya pasal persetubuhan anak di bawah umur karena ada bujuk rayu dan pemaksaan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Truk Ekspedisi Terperosok ke Sungai di Blitar, 4 Orang Luka-luka

Truk Ekspedisi Terperosok ke Sungai di Blitar, 4 Orang Luka-luka

Surabaya
1 Calon Haji Asal Madiun Meninggal, Sempat Mengeluh Tak Enak Badan di Asrama

1 Calon Haji Asal Madiun Meninggal, Sempat Mengeluh Tak Enak Badan di Asrama

Surabaya
Kapten Timnas Rizky Ridho Terima Bonus dari Kampus dan Hadiahkan Jersey untuk Sang Rektor

Kapten Timnas Rizky Ridho Terima Bonus dari Kampus dan Hadiahkan Jersey untuk Sang Rektor

Surabaya
14 Orang Jadi Tersangka Ledakan Balon Udara yang Tewaskan 1 Remaja di Ponorogo

14 Orang Jadi Tersangka Ledakan Balon Udara yang Tewaskan 1 Remaja di Ponorogo

Surabaya
Kronologi Bus Sugeng Rahayu Terguling di Jalur Solo-Ngawi, 8 Penumpang Selamat

Kronologi Bus Sugeng Rahayu Terguling di Jalur Solo-Ngawi, 8 Penumpang Selamat

Surabaya
Trihandy Cahyo Saputro Daftar Bacabup Nganjuk ke PKB setelah Demokrat dan PDIP

Trihandy Cahyo Saputro Daftar Bacabup Nganjuk ke PKB setelah Demokrat dan PDIP

Surabaya
Jurnalis Malang Raya Gelar Aksi Tolak Revisi RUU Penyiaran

Jurnalis Malang Raya Gelar Aksi Tolak Revisi RUU Penyiaran

Surabaya
Video Viral 2 Mahasiswa Bermesraan di Gedung Kampus, UINSA Surabaya Lakukan Investigasi

Video Viral 2 Mahasiswa Bermesraan di Gedung Kampus, UINSA Surabaya Lakukan Investigasi

Surabaya
Mantan Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi Daftar Bacabup ke PKB

Mantan Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi Daftar Bacabup ke PKB

Surabaya
Tangis Tukang Becak Asal Ponorogo Naik Haji Tahun Ini, Bermula dari Mimpi dan Nabung Rp 3.000

Tangis Tukang Becak Asal Ponorogo Naik Haji Tahun Ini, Bermula dari Mimpi dan Nabung Rp 3.000

Surabaya
2 ASN Tulungagung Pesta Narkoba di Surabaya karena Penat Kerja

2 ASN Tulungagung Pesta Narkoba di Surabaya karena Penat Kerja

Surabaya
Bus Sugeng Rahayu Oleng dan Terguling di Hutan Ngawi, Sopir Bus Mengaku Ada Truk Mepet Bus Saat Salip

Bus Sugeng Rahayu Oleng dan Terguling di Hutan Ngawi, Sopir Bus Mengaku Ada Truk Mepet Bus Saat Salip

Surabaya
Dipancing Urusan Keimigrasian, WN Bangladesh DPO Kasus Perdagangan Orang Ditangkap

Dipancing Urusan Keimigrasian, WN Bangladesh DPO Kasus Perdagangan Orang Ditangkap

Surabaya
Honda Civic Berkecepatan Tinggi Tabrak Rumah di Kota Batu, Pengemudi Perempuan Tewas

Honda Civic Berkecepatan Tinggi Tabrak Rumah di Kota Batu, Pengemudi Perempuan Tewas

Surabaya
Pakar Unair Kritik RUU Penyiaran

Pakar Unair Kritik RUU Penyiaran

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com