Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Perusahaan di Kota Malang Belum Bayarkan THR Pegawainya

Kompas.com - 16/04/2024, 13:23 WIB
Nugraha Perdana,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Dua perusahaan di Kota Malang, Jawa Timur, belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawainya hingga hari Lebaran 2024.

Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan mengatakan, pihaknya sebelumnya telah menerima aduan terkait kondisi tersebut. Kedua perusahaan itu bergerak di bidang toko buku dan jaksa ekspedisi.

"Karena sebelumnya ada laporan ke kami, ada pengaduan tenaga kerjanya ke kami, kan kita buka posko (pengaduan THR) di MPP (Mal Pelayanan Publik)," kata Arif, Selasa (16/4/2024).

Baca juga: Kemenaker Terima 1.475 Aduan Masalah THR, Paling Banyak terkait THR Tidak Dibayar

Pihaknya masih belum menerima laporan dari kedua perusahaan tersebut. Sehingga, Disnaker PMPTSP Kota Malang akan meninjau kembali ke kedua perusahaan tersebut apakah sudah memberikan hak pegawainya secara penuh atau belum.

"Karena hari pertama masuk belum ada laporan, tapi kita berharap semoga selesai," katanya.

Baca juga: Momen Gibran Bagi Amplop THR Saat Gelar Open House di Rumah Dinas Wali Kota Solo...

Dia berharap, kedua perusahaan tersebut sudah membayarkan THR kepada semua pegawainya secara penuh.

"Hari ini (Selasa, 16/4/2024) dicek sama teman-teman naker, tinggal dua. Ini kita cek hari ini, teman-teman bidang naker turun ke lapangan, mudah-mudahan selesai," jelasnya.

Arif menyampaikan, perusahaan seharusnya membayarkan THR kepada semua pegawainya paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Sejauh ini, pihaknya telah memberikan teguran kepada kedua perusahaan tersebut.

Nantinya, apa pun hasil peninjauan yang dilakukan akan dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur. Apabila kedua perusahaan hingga saat ini belum membayarkan THR ke pegawainya secara penuh dimungkinkan dikenakan sanksi.

"Sanksi terberat bisa pencabutan izin usahanya, tapi kita tidak mau seperti itu, kita carikan solusinya. Mudah-mudahan dengan teguran sudah cukup," katanya.

Menurut Arif, untuk pihak toko buku belum membayarkan THR secara penuh kepada ratusan pegawainya. Sedangkan, untuk jaksa ekspedisi belum membayarkan THR sama sekali.

"Harapan kami sebelum Lebaran sudah dibayar semua, THR kan haknya satu kali gaji," jelasnya.

"Kalau gajinya Rp 5 juta dihitung ya Rp 5 juta dibayarkan, kalau Rp 10 juta ya dibayarkan segitu, itu masih separuhnya, minimal satu tahun kerja dia dapat Rp 3,3 juta, kemarin masih separuh dibayar, satunya masih belum sama sekali," tambahnya.

Dikatakannya, dua perusahaan tersebut beralasan belum membayarkan THR secara penuh karena posisi keuangan perusahaan yang sedang tidak sehat.

"Namanya usaha fluktuatif, ada untungnya, kemungkinan kemarin posisi keuangan dari perusahaannya kurang, kurang sehat," katanya.

Meski begitu, dia mengingatkan bahwa pembayaran THR merupakan aturan dari Kementerian Tenaga Kerja RI.

"Tetapi itu tidak bisa, karena itu amanah, setiap ada Permenaker sudah jauh-jauh hari kita sosialisasikan, terus surat edaran Pak PJ Gubernur juga sudah kami sampaikan melalui lembaga tripartit kita," katanya.

Disnaker PMPTSP Kota Malang juga telah menyarankan kedua perusahaan tersebut menyelesaikan persoalan yang ada dengan cara be parted.

"Sudah kita sarankan untuk bipartit, diselesaikan antara pekerja dan pengusaha, kalau tripartit dengan kami pemerintah," katanya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dua Pejabat di DPRD Madiun Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Dua Pejabat di DPRD Madiun Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Surabaya
Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Surabaya
Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Surabaya
Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Surabaya
Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Surabaya
Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah 'Ngangsu' BBM

Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah "Ngangsu" BBM

Surabaya
Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Surabaya
Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Surabaya
Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Surabaya
Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Surabaya
Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Surabaya
Cerita Tukang Ojek di Malang Rutin Menabung sejak 1998 hingga Bisa Melaksanakan Ibadah Haji

Cerita Tukang Ojek di Malang Rutin Menabung sejak 1998 hingga Bisa Melaksanakan Ibadah Haji

Surabaya
Pengakuan Warga yang Terusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya: Nunggak 2 Tahun dan Tak Boleh Nyicil

Pengakuan Warga yang Terusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya: Nunggak 2 Tahun dan Tak Boleh Nyicil

Surabaya
Polisi Amankan Puluhan Kayu Jati Ilegal dan 3 Pelaku Pencuri Kayu di Inhutani Ngawi

Polisi Amankan Puluhan Kayu Jati Ilegal dan 3 Pelaku Pencuri Kayu di Inhutani Ngawi

Surabaya
Mantan Kades di Malang Ditangkap atas Kasus Korupsi DD Rp 646 Juta

Mantan Kades di Malang Ditangkap atas Kasus Korupsi DD Rp 646 Juta

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com