Salin Artikel

Dua Perusahaan di Kota Malang Belum Bayarkan THR Pegawainya

MALANG, KOMPAS.com - Dua perusahaan di Kota Malang, Jawa Timur, belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawainya hingga hari Lebaran 2024.

Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan mengatakan, pihaknya sebelumnya telah menerima aduan terkait kondisi tersebut. Kedua perusahaan itu bergerak di bidang toko buku dan jaksa ekspedisi.

"Karena sebelumnya ada laporan ke kami, ada pengaduan tenaga kerjanya ke kami, kan kita buka posko (pengaduan THR) di MPP (Mal Pelayanan Publik)," kata Arif, Selasa (16/4/2024).

Pihaknya masih belum menerima laporan dari kedua perusahaan tersebut. Sehingga, Disnaker PMPTSP Kota Malang akan meninjau kembali ke kedua perusahaan tersebut apakah sudah memberikan hak pegawainya secara penuh atau belum.

"Karena hari pertama masuk belum ada laporan, tapi kita berharap semoga selesai," katanya.

Dia berharap, kedua perusahaan tersebut sudah membayarkan THR kepada semua pegawainya secara penuh.

"Hari ini (Selasa, 16/4/2024) dicek sama teman-teman naker, tinggal dua. Ini kita cek hari ini, teman-teman bidang naker turun ke lapangan, mudah-mudahan selesai," jelasnya.

Arif menyampaikan, perusahaan seharusnya membayarkan THR kepada semua pegawainya paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Sejauh ini, pihaknya telah memberikan teguran kepada kedua perusahaan tersebut.

Nantinya, apa pun hasil peninjauan yang dilakukan akan dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur. Apabila kedua perusahaan hingga saat ini belum membayarkan THR ke pegawainya secara penuh dimungkinkan dikenakan sanksi.

"Sanksi terberat bisa pencabutan izin usahanya, tapi kita tidak mau seperti itu, kita carikan solusinya. Mudah-mudahan dengan teguran sudah cukup," katanya.

Menurut Arif, untuk pihak toko buku belum membayarkan THR secara penuh kepada ratusan pegawainya. Sedangkan, untuk jaksa ekspedisi belum membayarkan THR sama sekali.

"Harapan kami sebelum Lebaran sudah dibayar semua, THR kan haknya satu kali gaji," jelasnya.

"Kalau gajinya Rp 5 juta dihitung ya Rp 5 juta dibayarkan, kalau Rp 10 juta ya dibayarkan segitu, itu masih separuhnya, minimal satu tahun kerja dia dapat Rp 3,3 juta, kemarin masih separuh dibayar, satunya masih belum sama sekali," tambahnya.

Dikatakannya, dua perusahaan tersebut beralasan belum membayarkan THR secara penuh karena posisi keuangan perusahaan yang sedang tidak sehat.

"Namanya usaha fluktuatif, ada untungnya, kemungkinan kemarin posisi keuangan dari perusahaannya kurang, kurang sehat," katanya.

Meski begitu, dia mengingatkan bahwa pembayaran THR merupakan aturan dari Kementerian Tenaga Kerja RI.

"Tetapi itu tidak bisa, karena itu amanah, setiap ada Permenaker sudah jauh-jauh hari kita sosialisasikan, terus surat edaran Pak PJ Gubernur juga sudah kami sampaikan melalui lembaga tripartit kita," katanya.

Disnaker PMPTSP Kota Malang juga telah menyarankan kedua perusahaan tersebut menyelesaikan persoalan yang ada dengan cara be parted.

"Sudah kita sarankan untuk bipartit, diselesaikan antara pekerja dan pengusaha, kalau tripartit dengan kami pemerintah," katanya.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/04/16/132320778/dua-perusahaan-di-kota-malang-belum-bayarkan-thr-pegawainya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke