Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Sidoarjo Siapkan Langkah Hukum Usai Jadi Tersangka Korupsi

Kompas.com - 16/04/2024, 13:20 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), dalam waktu dekat akan mengambil langkah hukum.

Hal ini dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dirinya sebagai tersangka.

Gus Muhdlor mengatakan, menyerahkan seluruh proses hukum yang akan diambil ke pengacaranya. Salah satunya, terkait kemungkinan pengajuan praperadilan atas penetapan tersangka.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Bupati Sidoarjo: Kami Hormati Keputusan KPK

"Iya itu (proses praperadilan) nanti detailnya ada di pengacara, kami siapkan waktu bisa wawancara langsung dengan beliau (penasihat hukum)," kata Gus Muhdlor, di Pendopo Delta Wibawa, Selasa (16/4/2024).

Sementara itu penasihat hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin membenarkan bahwa klienya telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemotongan dan menerima uang di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD).

Oleh karena itu, kata Mustofa, pihaknya akan membahas sejumlah langkah hukum yang akan diambil. Sedangkan mengenai upayanya, bakal dilakukan dalam waktu dekat.

"Dalam waktu dekat kami akan melakukan upaya hukum. Nanti kami akan bicarakan dengan tim, tim penasehat hukum," kata Mustofa.

"(Pembahasan mengenai) upaya hukum apa yang semestinya kami lakukan, terkait dengan menghadapi penepatan tersangka ini," tambahnya.

Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Mustofa pun tidak menjawab secara detail ketika ditanya kemungkinan gugatan praperadilan. Dia beralasan, masih akan membicarakanya dengan tim hukum lainnya.

"Iya itu (praperadilan) nanti kami bicarakan, kami belum bisa memutuskan apa upaya hukum. Yang jelas melihat karakteristik perkara ini, kami pikir kami harus melakukan upaya hukum," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka korupsi.

KPK menduga Gus Muhdlor memotong dan menerima uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

“Kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Selasa (16/4/2024).

Ali mengatakan, penetapan tersangka ini berdasar analisis keterangan yang disampaikan para saksi, tersangka, dan alat bukti yang telah dikantongi penyidik.

Baca juga: KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

Hasilnya, penyidik menemukan peran dan keterlibatan pihak yang diduga turut serta dalam tindakan rasuah di lingkungan BPPD Sidoarjo.

KPK kemudian menggelar ekspose dan menyepakati pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang,” tutur Ali.

Ali mengatakan, pihaknya akan mengabarkan lebih lanjut perkembangan perkara Gus Muhdlor secara bertahap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dua Pejabat di DPRD Madiun Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Dua Pejabat di DPRD Madiun Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Surabaya
Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Surabaya
Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Surabaya
Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Surabaya
Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Surabaya
Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah 'Ngangsu' BBM

Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah "Ngangsu" BBM

Surabaya
Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Surabaya
Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Surabaya
Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Surabaya
Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Surabaya
Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Surabaya
Cerita Tukang Ojek di Malang Rutin Menabung sejak 1998 hingga Bisa Melaksanakan Ibadah Haji

Cerita Tukang Ojek di Malang Rutin Menabung sejak 1998 hingga Bisa Melaksanakan Ibadah Haji

Surabaya
Pengakuan Warga yang Terusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya: Nunggak 2 Tahun dan Tak Boleh Nyicil

Pengakuan Warga yang Terusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya: Nunggak 2 Tahun dan Tak Boleh Nyicil

Surabaya
Polisi Amankan Puluhan Kayu Jati Ilegal dan 3 Pelaku Pencuri Kayu di Inhutani Ngawi

Polisi Amankan Puluhan Kayu Jati Ilegal dan 3 Pelaku Pencuri Kayu di Inhutani Ngawi

Surabaya
Mantan Kades di Malang Ditangkap atas Kasus Korupsi DD Rp 646 Juta

Mantan Kades di Malang Ditangkap atas Kasus Korupsi DD Rp 646 Juta

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com