Salin Artikel

Dilaporkan atas Dugaan Penerbitan Ijazah Ilegal, Rektor Ummad: Semua Sesuai Aturan

MADIUN, KOMPAS.com - Rektor Universitas Muhammadiyah Madiun (Ummad), Sofyan Anif memberikan penjelasan terkait laporan dugaan penerbitan ijazah ilegal untuk 35 mahasiswa. Ia membantah pihak universitas mengeluarkan ijazah ilegal.

“Tidak mungkin (mengeluarkan ijazah ilegal) namanya Muhammadiyah, organisasi yang besar dan sudah dikenal dan memiliki bukti nyata membangun negara ini dengan pendidikan. Jadi risiko besar kalau saya mengeluarkan ijazah yang ilegal. Untuk itu, tidak ada ijazah lulusan Ummad ilegal karena semua (mahasiswa) yang diwisuda sesuai dengan aturan pendidikan dari Kemendikbud Ristek,” kata Sofyan di Kampus I Universitas Muhammadiyah Madiun di Kota Madiun, Rabu (3/4/2024) sore.

Untuk diketahui, Mahfudz Daroini, mantan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Ummad, melaporkan dugaan penerbitan ijazah ilegal untuk 35 mahasiswa ke Satuan Reskrim Polres Madiun Kota pada Senin (1/4/2024).

Dalam laporannya, Mahfudz menyebut penerbitan ijazah di Ummad diduga tidak prosedural dan melanggar Pasal 7 ayat 1 poin A Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2022.

Sofyan mengungkapkan, sebanyak 35 mahasiswa itu berasal dari Prodi Ilmu Komunikasi dan Ilmu Kesejahteraan Sosial yang diwisuda pada 31 Desember 2022, terdiri dari angkatan Tahun 2018 sebanyak 32 orang, angkatan 2017 2 mahasiswa dan angkatan 2016 1 mahasiswa.

Masa studi angkatan 2018 selama 9 semester, angkatan 2017 11 semester dan angkatan 2016 13 semester dengan rata-rata 150 SKS.

Ia menuturkan, berdasarkan basis data PDDIKTI, 35 mahasiswa tersebut telah mengikuti proses pembelajaran dan proses itu sudah dilaporkan setiap semester. Selain itu, SKS sudah memenuhi persyaratan mencapai gelar S1 dan juga sudah memiliki PIN.

Tak hanya itu, dalam ijazah sudah ditulis PIN atau penomeran ijazah nasional. Dengan demikian, dari kriteria ini 35 mahasiswa itu sudah tercatat di Kemendikbud Ristek.

Sebelum wisuda berlangsung, kata Sofyan, Universitas Muhammadiyah Madiun menerbitkan ijazah dengan tanda tangan rektor dan direktur akademik. Saat itu, Dekan FISIP, Mahfudz Daroini tidak mau menandatangani ijazah tersebut.

“Satu hari menjelang wisuda, yang bersangkutan tidak berkenan melakukan tanda tangan. Tentu ini kita upayakan beberapa kali untuk memintanya tanda tangan sampai akhirnya malam sebelum wisuda tetap tidak mau tanda tangan,” jelas Sofyan.

Terhadap kejadian itu, Rektor Universitas Muhammadiyah Madiun mengambil kebijakan berdasarkan Pasal 7 ayat 5 Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2022. Aturan itu menyebutkan, apabila rektor, ketua, dekan, dan lain-lain berhalangan tetap, maka rektor bisa mengambil alih tanda tangan yang dilakukan oleh unit penanggung jawab program studi atau pengelola perguruan tinggi.

“Maka kami terbitkan surat tugas kepada direktur akademik, Harun Joko Prayitno, untuk tanda tangan ijazah sehingga telah memenuhi syarat yang ada dalam perundang-undangan," katanya.

Pihaknya sementara ini tidak menempuh upaya hukum menuntut balik Mahfudz yang melaporkan dugaan ijazah ilegal itu. Menurutnya, kejadian pada penerbitan ijazah 35 mahasiswa itu lantaran adanya perbedaan persepsi.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/04/03/211423878/dilaporkan-atas-dugaan-penerbitan-ijazah-ilegal-rektor-ummad-semua-sesuai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke