Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ronald Tannur Dijerat Pasal Berlapis dalam Kasus Pembunuhan Kekasihnya, Kuasa Hukum Keberatan

Kompas.com - 19/03/2024, 19:36 WIB
Achmad Faizal,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sidang perdana kasus pembunuhan dengan tersangka Gregorius Ronald Tannur atau (GRT), anak eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (19/3/2024). 

Dalam sidang tersebut jaksa penuntut umum (JPU) M Darwis membacakan dakwaan kepada terdakwa GRT yang hadir secara online dari Rutan Medaeng. 

Jaksa menyebut terdakwa dijerat dengan pasal berlapis yakni, pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Kuasa Hukum Ronald Tannur Sebut Tak Ada Unsur Pembunuhan dalam Kasus Tewasnya Sang Pacar

"Perbuatan terdakwa tersebut di atas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan Pasal 338 KUHP," ujar Darwis saat membacakan dakwaan.

Pasal 338 KUHP merupakan pasal tentang pembunuhan. Ancaman pidananya disebut maksimal adalah 15 tahun penjara.

Atas dakwaan JPU, terdakwa maupun pengacaranya menyatakan keberatan. Meski demikian, mereka tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.

"Kami keberatan, tapi tidak mengajukan eksepsi," ujar kuasa hukum Tannur, Lisa Rahmat.

Usai sidang, Lisa enggan menjelaskan keberatan yang disampaikan. Dia meminta wartawan agar mengikuti proses sidang selanjutnya.

"Diikuti saja proses persidangannya," ujarnya.

GRT dalam dakwaan JPU disebut melakukan tindak pidana kekerasan terhadap korban yang merupakan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29), hingga meninggal dunia. 

Baca juga: Kuasa Hukum Ronald Tannur Akan Laporkan Keluarga dan Pengacara Korban, Ini Alasannya

Dalam dakwaan dijelaskan, awal kekerasan terjadi saat keduanya menghadiri undangan pesta minuman keras di tempat karaoke Black Hole, Surabaya.

Di tempat tersebut, keduanya sempat cekcok saat berada di dalam lift. Di tempat itu pula, awal kekerasan terjadi. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Dini menampar terdakwa Tannur. 

Hal yang sama juga dilakukan oleh Tannur terhadap korban Dini. Tannur disebut memukul korban dengan menggunakan botol minuman keras.

"Atas kejadian itu, terdakwa sempat melakukan pengecekan CCTV untuk mengetahui siapa yang memukul lebih dulu. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil karena manajemen mall sudah tutup," ujar JPU.

Usai berupaya mengecek CCTV, terdakwa kembali menuju basement parkiran mobil. Di tempat itu, terdakwa melihat korban duduk di pinggir mobil sebelah kiri pintu penumpang depan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Guru SD di Jombang Jadi Tersangka Usai Mata Kanan Siswa Alami Cedera di Sekolah

Guru SD di Jombang Jadi Tersangka Usai Mata Kanan Siswa Alami Cedera di Sekolah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
'Speedboat' Bertabrakan di Telaga Sarangan, Sopir Terlempar ke Air

"Speedboat" Bertabrakan di Telaga Sarangan, Sopir Terlempar ke Air

Surabaya
5 Puncak Gunung di Kaldera Tengger, Ternyata Tidak Hanya Gunung Bromo

5 Puncak Gunung di Kaldera Tengger, Ternyata Tidak Hanya Gunung Bromo

Surabaya
10 Tahun Diteror Foto Mesum, Wanita di Surabaya Laporkan Teman SMP ke Polisi

10 Tahun Diteror Foto Mesum, Wanita di Surabaya Laporkan Teman SMP ke Polisi

Surabaya
Cerita Supiyah, Tukang Pijat asal Surabaya yang Pergi Naik Haji

Cerita Supiyah, Tukang Pijat asal Surabaya yang Pergi Naik Haji

Surabaya
Pria Peneror Teman Perempuannya Selama 10 Tahun Ditangkap Polisi

Pria Peneror Teman Perempuannya Selama 10 Tahun Ditangkap Polisi

Surabaya
Kisah Mbah Harjo Berhaji di Usia 109 Tahun, Hatinya Bergetar Melihat Kabah

Kisah Mbah Harjo Berhaji di Usia 109 Tahun, Hatinya Bergetar Melihat Kabah

Surabaya
PPP Beri Rekomendasi Maju Pilkada Jatim 2024 untuk Khofifah-Emil

PPP Beri Rekomendasi Maju Pilkada Jatim 2024 untuk Khofifah-Emil

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Sejarah Kerajaan Singasari: Silsilah, Masa Kejayaan, dan Keruntuhan

Sejarah Kerajaan Singasari: Silsilah, Masa Kejayaan, dan Keruntuhan

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas Sejauh 3 Kilometer

Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas Sejauh 3 Kilometer

Surabaya
Bayi Laki-laki Ditemukan di Teras Rumah Warga, Banyak Rumput Menempel di Tubuhnya

Bayi Laki-laki Ditemukan di Teras Rumah Warga, Banyak Rumput Menempel di Tubuhnya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com