Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Pesilat Rusak Warung dan Aniaya Warga di Sidoarjo gara-gara Kaus Perguruan Silat

Kompas.com - 18/03/2024, 22:03 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SIDOARJO, KOMPAS.com - Sebanyak lima orang anggota silat di Sidoarjo, menyerang sebuah warung dan menganiaya anak di bawah umur. Para pelaku diduga melakukan tindakan tersebut karena ada pelanggan mengenakan kaus dari perguruan yang berbeda.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengatakan peristiwa itu bermula ketika kelima pelaku berniat melakukan aksi tawuran, Senin (11/3/2024), sekitar pukul 02.00 WIB.

Baca juga: Tawuran Jelang Sahur, 12 Remaja di Ciwidey Ditangkap

Kelima pelaku tersebut berinisial DS (17), FN (17), SM (20), dan FR (18). Mereka berasal dari Kecamatan Krian, Sidoarjo. Sedangkan LDR (18) yang merupakan warga Kecamatan Loceret, Gresik.

"Para pelaku tergabung dalam perguruan pencak silat melakukan konvoi dengan menggunakan sepeda motor," kata Christian di Mapolresta Sidoarjo, Senin (18/3/2024).

Baca juga: Menparekraf: Festival Arakan Sahur Kuala Tungkal Simbol Harmoni

Ketika itu, kata Christian, pelaku SM membawa sebilah pedang yang akan digunakan saat tawuran. Senjata tajam tersebut kemudian diberikan ke tersangka lain, yakni FR.

Selanjutnya, rombongan konvoi tersebut melintasi warung kopi yang berada di Kecamatan Wonoayu. Mereka pun melihat salah satu pelanggan menggunakan kaus perguruan silat lain.

"Tiba-tiba warung tersebut dilempari batu oleh kelompok pelaku yang mengakibatkan mangkok dan gelas di dalam warung pecah dan kursi berantakan," jelasnya.

Tak hanya itu, kelima pelaku juga mendatangi warung tersebut dan berniat memukuli pelanggan berkaus perguruan silat lain. Namun upaya mereka gagal lantaran orang tersebut berhasil melarikan diri.

Seorang korban lain berinisial RD (15) yang ketika itu bermain ponsel tidak sempat untuk melarikan diri. Akhirnya, bocah tersebut menjadi sasaran kekerasan dari para anggota perguruan silat.

"Kekerasan terhadap korban dilakukan dengan cara memukul dan menendang tubuh korban, dan ada yang melemparkan batu mengenai kepala korban hingga terluka," ujarnya.

Kelima anggota silat tersebut dijerat menggunakan Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 terkait Perlindungan Anak.

“(Pelaku) melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, terancam hukuman pidana penjara tiga tahun enam bulan dan atau denda paling banyak Rp 72 juta," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dua Pejabat di DPRD Madiun Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Dua Pejabat di DPRD Madiun Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Surabaya
Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Surabaya
Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Surabaya
Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Surabaya
Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Surabaya
Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah 'Ngangsu' BBM

Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah "Ngangsu" BBM

Surabaya
Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Surabaya
Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Surabaya
Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Surabaya
Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Surabaya
Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Surabaya
Cerita Tukang Ojek di Malang Rutin Menabung sejak 1998 hingga Bisa Melaksanakan Ibadah Haji

Cerita Tukang Ojek di Malang Rutin Menabung sejak 1998 hingga Bisa Melaksanakan Ibadah Haji

Surabaya
Pengakuan Warga yang Terusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya: Nunggak 2 Tahun dan Tak Boleh Nyicil

Pengakuan Warga yang Terusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya: Nunggak 2 Tahun dan Tak Boleh Nyicil

Surabaya
Polisi Amankan Puluhan Kayu Jati Ilegal dan 3 Pelaku Pencuri Kayu di Inhutani Ngawi

Polisi Amankan Puluhan Kayu Jati Ilegal dan 3 Pelaku Pencuri Kayu di Inhutani Ngawi

Surabaya
Mantan Kades di Malang Ditangkap atas Kasus Korupsi DD Rp 646 Juta

Mantan Kades di Malang Ditangkap atas Kasus Korupsi DD Rp 646 Juta

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com