Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tabrakan Beruntun Libatkan Mobil Jaksa di Surabaya, 4 Saksi Dimintai Keterangan

Kompas.com, 24 Februari 2024, 20:33 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Sebanyak empat orang saksi diperiksa terkait peristiwa tabrakan beruntun yang melibatkan oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya, Rabu (21/2/2024) dini hari lalu.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, selain meminta keterangan dari empat saksi, pihaknya juga akan mengumpulkan bukti rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Baca juga: Mobil Oknum Jaksa di Surabaya Tabrak Becak dan Kendaraan Lain, 3 Terluka

"Empat saksi yang suda kita proses. Korban masih belum bisa dimintai keterangan karena masih fokus menjalani perawatan," kata Arif, ketika dihubungi melalui telepon, Sabtu (24/2/2024).

Sedangkan, oknum jaksa berinisial H yang menerobos lampu merah hingga menyebabkan tabrakan beruntun di persimpangan Jalan Darmo, sampai sekarang tidak ditahan.

"Sementara pengemudi tidak kita tahan karena kooperatif dan kemudian masih kita terapkan wajib lapor sambil kita mengumpulkan bukti dan keterangan lainnya," jelasnya.

Berdasarkan pemeriksaan penyidik, terduga pelaku tidak terbukti dalam pengaruh alkohol ketika berkendara. Dia mengantuk saat mengemudikan mobil Toyota Innova bernomor polisi W 1714 ZL.

"Kalau terkait pengaruh alkohol tidak ada. Murni mengantuk. Pada saat mengantuk, berkendara sehingga hilangnya konsetrasi," ucapnya.

Namun, oknum jaksa tersebut masih berkemungkinan menjadi tersangka, jika terbukti melanggar Pasal 310 ayat 2 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

"Mungkin saja (jadi tersangka), sangat terbuka kesempatan apabila nanti hasil pemeriksaan, petunjuk dan kelalaian dari pihak pengendara bisa," ujarnya.

"Tidak menututup kemungkinan kita naikan jadi tersangka. Tapi saat ini masih tahap penyidikan, nanti kita lakukan gelar (perkara), baru kita tetapkan statusnya sepeti apa," tutupnya.

Baca juga: Polisi yang Ganjalkan Sepeda Motor untuk Cegah Tabrakan Beruntun Dapat Hadiah Umrah

Diberitakan sebelumnya, oknum jaksa Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terlibat kecelakaan karambol di Surabaya, Rabu (21/2/2024) dini hari. Kecelakaan menyebabkan tiga orang terluka.

Wakasat Lantas Polrestabes Surabaya, Kompol Fani Rakhim mengungkapkan, oknum jaksa berinisial H tersebut mengemudikan mobil Toyota Innova W1714ZL dari arah utara ke selatan.

Tepat di Jalan Panglima Sudirman depan Bank Permata, mobil H menabrak tukang becak membawa muatan kacang yang berjalan searah. Namun H diduga masih tetap meneruskan laju kendaraannya.

"Sampai di simpang empat Jalan Raya Darmo, mobil yang dikemudikan H menerobos lampu merah," kata Fani Rakhim, Rabu (21/2/2024) malam.

Akibatnya, mobil H menabrak mobil Suzuki Ertiga L1617PT yang berjalan dari arah barat ke timur. Tidak hanya itu, mobil H lalu oleng ke kiri dan menabrak mobil Toyota Innova N1529IC yang berhenti di pinggir jalan.

Menurut Fani, kecelakaan diduga karena H melanggar lampu lalu lintas. H juga diduga tidak bisa mengendalikan kendaraannya.

"H tidak konsentrasi penuh, karena mungkin ngantuk atau capek," jelasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau