Salin Artikel

Tabrakan Beruntun Libatkan Mobil Jaksa di Surabaya, 4 Saksi Dimintai Keterangan

SURABAYA, KOMPAS.com - Sebanyak empat orang saksi diperiksa terkait peristiwa tabrakan beruntun yang melibatkan oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya, Rabu (21/2/2024) dini hari lalu.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, selain meminta keterangan dari empat saksi, pihaknya juga akan mengumpulkan bukti rekaman CCTV di sekitar lokasi.

"Empat saksi yang suda kita proses. Korban masih belum bisa dimintai keterangan karena masih fokus menjalani perawatan," kata Arif, ketika dihubungi melalui telepon, Sabtu (24/2/2024).

Sedangkan, oknum jaksa berinisial H yang menerobos lampu merah hingga menyebabkan tabrakan beruntun di persimpangan Jalan Darmo, sampai sekarang tidak ditahan.

"Sementara pengemudi tidak kita tahan karena kooperatif dan kemudian masih kita terapkan wajib lapor sambil kita mengumpulkan bukti dan keterangan lainnya," jelasnya.

Berdasarkan pemeriksaan penyidik, terduga pelaku tidak terbukti dalam pengaruh alkohol ketika berkendara. Dia mengantuk saat mengemudikan mobil Toyota Innova bernomor polisi W 1714 ZL.

"Kalau terkait pengaruh alkohol tidak ada. Murni mengantuk. Pada saat mengantuk, berkendara sehingga hilangnya konsetrasi," ucapnya.

Namun, oknum jaksa tersebut masih berkemungkinan menjadi tersangka, jika terbukti melanggar Pasal 310 ayat 2 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

"Mungkin saja (jadi tersangka), sangat terbuka kesempatan apabila nanti hasil pemeriksaan, petunjuk dan kelalaian dari pihak pengendara bisa," ujarnya.

"Tidak menututup kemungkinan kita naikan jadi tersangka. Tapi saat ini masih tahap penyidikan, nanti kita lakukan gelar (perkara), baru kita tetapkan statusnya sepeti apa," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, oknum jaksa Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terlibat kecelakaan karambol di Surabaya, Rabu (21/2/2024) dini hari. Kecelakaan menyebabkan tiga orang terluka.

Wakasat Lantas Polrestabes Surabaya, Kompol Fani Rakhim mengungkapkan, oknum jaksa berinisial H tersebut mengemudikan mobil Toyota Innova W1714ZL dari arah utara ke selatan.

Tepat di Jalan Panglima Sudirman depan Bank Permata, mobil H menabrak tukang becak membawa muatan kacang yang berjalan searah. Namun H diduga masih tetap meneruskan laju kendaraannya.

"Sampai di simpang empat Jalan Raya Darmo, mobil yang dikemudikan H menerobos lampu merah," kata Fani Rakhim, Rabu (21/2/2024) malam.

Akibatnya, mobil H menabrak mobil Suzuki Ertiga L1617PT yang berjalan dari arah barat ke timur. Tidak hanya itu, mobil H lalu oleng ke kiri dan menabrak mobil Toyota Innova N1529IC yang berhenti di pinggir jalan.

Menurut Fani, kecelakaan diduga karena H melanggar lampu lalu lintas. H juga diduga tidak bisa mengendalikan kendaraannya.

"H tidak konsentrasi penuh, karena mungkin ngantuk atau capek," jelasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/02/24/203332578/tabrakan-beruntun-libatkan-mobil-jaksa-di-surabaya-4-saksi-dimintai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke