Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Balita di Surabaya Ternyata Tewas Dianiaya Kekasih Ibunya gara-gara Menangis

Kompas.com - 16/02/2024, 16:20 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Seorang balita dua tahun di Surabaya, Jawa Timur diduga dianiaya sampai tewas. Polisi menetapkan pria bernama RS (27) yang merupakan kekasih ibu korban menjadi tersangka. 

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, warga Sampang, Madura tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan serangkaian proses hukum.

Baca juga: Sang Istri Hanya Dapat 4 Suara, Suami Caleg di Jambi Aniaya Ketua RT dan Anggota KPPS

"Peristiwa ini, kami telah memeriksa beberapa saksi, yaitu saksi pelapor ayah dan ibu kandung (korban), dokter forensik, dan nenek korban," kata Hendro, di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (16/2/2024).

Saat diinterogasi, mulanya tersangka tidak mengaku telah menganiaya korban, namun akhirnya dia mengakui perbuatannya.

"Tersangka mengakui kesal, karena anak itu (korban) sering menangis, buang air dan rewel, akhirnya membuat pelaku jengkel," jelasnya.

Baca juga: Tak Mau Cerai, Suami Aniaya Istri dan Bakar Rumah

Tersangka mengaku beberapa kali melakukan kekerasan saat korban dititipkan oleh sang ibu kepadanya di sebuah kos Jalan Kutisari Utara, Tenggilis Mejoyo. Balita tersebut tewas pada Selasa (13/2/2024).

"Jamnya masih kami dalami, antara sebelum jam 16.00 WIB, anaknya dicekik, dibenturkan kepalanya ke lantai. Ketika ibu korban telepon, dia (pelaku) menyampaikan anaknya sedang tidur," ujarnya.

Berdasarkan hasil otopsi balita itu ditemukan dalam kondisi pucat.

Selain itu, ada luka memar di kepala, dahi, pipi, leher, dada, perut akibat pukulan benda tumpul.

"Ditemukan juga patah tulang tengkorak bagian belakang. Kemudian pendarahan pada otak besar, kecil, batang otak, serta otot dinding perut, dan pembekuan darah pada organ dalam jantung," ucapnya.

Tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 juncto 76c UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 338 KUHP atau pasal 340 KUHP.

Dengan demikian, tersangka pun terancam dengan hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Baca juga: 3 Balita Tewas dalam Kebakaran Rumah di Subang

Untuk diketahui, ayah kandung korban, SA berpisah dengan istrinya, SF, sejak Januari 2024.

SF memutuskan untuk tinggal di sebuah tempat kos, sekitar Jalan Kutisari Utara, Tenggilis Mejoyo. Sedangkan korban dirawat oleh ayahnya.

"Korban sehari-hari tinggal dengan ayahnya. Tapi sesekali menginap di kos ibunya yang tinggal bersama suami sirinya," kata Hendro, ketika dikonfirmasi melalui pesan, Kamis (15/2/2024).

Nenek korban, yang merupakan orangtua dari sang ayah, mengantarkan bocah tersebut ke ibunya, Selasa (13/2/2024), sekitar pukul 08.00 WIB. Namun, SF ternyata hendak pergi bekerja.

"Karena akan bekerja, maka SF menitipkan korban kepada RS (suami sirinya). SF baru pulang kerja sekitar pukul 17.00 WIB, dan (saat pulang) melihat korban dan RS sedang tidur di atas ranjang," jelasnya.

Kemudian, SF membangunkan anaknya tersebut karena berniat ingin menggendongnya. Akan tetapi, korban tak kunjung bangun dan sudah dalam kondisi lemas.

"SF dan suami sirinya langsung membawanya ke RSI (Rumah Sakit Islam) Jemursari. Saat tiba di IGD, dokter menyatakan bahwa korban sudah meninggal dunia," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Unesa Tawarkan Beasiswa S2 dan Posisi Dosen ke Marselino Ferdinan Usai Tampil Bagus di Timnas U-23

Unesa Tawarkan Beasiswa S2 dan Posisi Dosen ke Marselino Ferdinan Usai Tampil Bagus di Timnas U-23

Surabaya
Manajer Koperasi Diadili karena Gelapkan Uang Nasabah Rp 14 M di Banyuwangi

Manajer Koperasi Diadili karena Gelapkan Uang Nasabah Rp 14 M di Banyuwangi

Surabaya
Pria di Gresik Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan 2 Anak Tiri

Pria di Gresik Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan 2 Anak Tiri

Surabaya
Ramai Hajatan Pernikahan di Sidoarjo, Tamu Undangan Diberi Kasur Lipat

Ramai Hajatan Pernikahan di Sidoarjo, Tamu Undangan Diberi Kasur Lipat

Surabaya
9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

Surabaya
Pencuri Besi Penambat Rel KA Ditangkap di Pasuruan, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Pencuri Besi Penambat Rel KA Ditangkap di Pasuruan, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Surabaya
Begal Payudara di Situbondo Tertangkap Warga, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Begal Payudara di Situbondo Tertangkap Warga, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Surabaya
Komplotan Pencuri Ban Serep Ditangkap Polisi di Tol KLBM

Komplotan Pencuri Ban Serep Ditangkap Polisi di Tol KLBM

Surabaya
Remaja Korban Pemerkosaan di Banyuwangi Diminta Menikahi Pelaku, Pemkab: Tak Boleh Terjadi

Remaja Korban Pemerkosaan di Banyuwangi Diminta Menikahi Pelaku, Pemkab: Tak Boleh Terjadi

Surabaya
Plafon Ruang Kelas SDN di Magetan Ambrol, 3 Tahun Tak Ada Perbaikan

Plafon Ruang Kelas SDN di Magetan Ambrol, 3 Tahun Tak Ada Perbaikan

Surabaya
Mobil Terbakar di Parkiran RS Kertosono, Pemicunya Diduga 'Powerbank'

Mobil Terbakar di Parkiran RS Kertosono, Pemicunya Diduga "Powerbank"

Surabaya
Pria Ini Curi iPhone 11 dan Minyak Angin untuk Biaya Persalinan Istrinya

Pria Ini Curi iPhone 11 dan Minyak Angin untuk Biaya Persalinan Istrinya

Surabaya
Lembah Mbencirang di Mojokerto: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Lembah Mbencirang di Mojokerto: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Memaksa Minta Donasi untuk Palestina, 2 WNA Diamankan Imigrasi

Memaksa Minta Donasi untuk Palestina, 2 WNA Diamankan Imigrasi

Surabaya
Balon Udara Jatuh dan Meledak di Pacitan, Ketua RT: Suara Terdengar sampai 1 Km

Balon Udara Jatuh dan Meledak di Pacitan, Ketua RT: Suara Terdengar sampai 1 Km

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com