Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Caleg di Blitar yang Digerebek karena Selingkuh Dijerat Pasal Ganda

Kompas.com - 15/02/2024, 20:05 WIB
Asip Agus Hasani,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com - Polisi menetapkan MU (42), calon anggota legislatif (caleg) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Blitar, sebagai tersangka dengan jeratan pasal ganda.

Kepolisian Resor (Polres) Blitar Kota menjerat MU dengan Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan dan Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 7 tahun.

Baca juga: Caleg di Blitar Digerebek Warga di Rumah Istri Siri pada Malam Jelang Pemungutan Suara

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar Kota AKP Hendro Utaryo mengatakan, pihaknya menambah jeratan pasal pemalsuan dokumen karena MU telah menunjukkan dokumen akta nikah palsu.

"Dalam proses penyelidikan, kami menemukan adanya dokumen akta nikah palsu antara MU dan istri siri ES (40)," ujar Hendro kepada wartawan, Kamis (15/2/2024) sore.

Sementara ES, ujarnya, hanya akan dijerat dengan Pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.

"ES kita jerat dengan pasal perzinaan karena ada pihak istri MU yang melaporkan," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, MU, warga Desa Sumberingin, Kecamatan Sanankulon yang juga caleg untuk DPRD Kabupaten Blitar, digerebek warga saat berada di rumah ES di Kelurahan Srengat, Kecamatan Srengat, pada Selasa (13/2/2024).

Penggerebekan yang dilakukan atas laporan istri MU itu terjadi menjelang tengah malam atau beberapa jam sebelum waktu pemungutan suara Pemilu 2004 pada Rabu (14/2/2024).

Selanjutnya, warga menyerahkan MU dan ES ke pihak kepolisian.

Akta nikah dari Cianjur

Hendro mengatakan bahwa pihaknya menjerat MU dan ES dengan pasal perzinaan atas dasar laporan dari pihak istri sah MU.

Diketahui juga selama pemeriksaan, lanjutnya, bahwa MU menikah siri dengan ES tanpa izin dari istri sah MU.

Polisi menambah jeratan pasal pemalsuan dokumen, lantaran MU juga sempat menunjukkan akta nikah yang diketahui kemudian palsu.

"Dia mengaku mendapatkan akta nikah palsu itu dari Cianjur, Jawa Barat, dengan cara membeli secara online sebesar Rp 3,5 juta," terang Hendro.

Baca juga: Selingkuh dengan Warganya, Kepala Dusun di Ngawi Didesak Mundur

Padahal, kata Hendro, akta nikah asli tidak mungkin terbit kecuali ada bukti izin dari pihak istri dan juga penetapan pengadilan agama untuk berpoligami.

Hendro menambahkan bahwa MU menikah secara siri dengan ES pada Juni 2022 dan selanjutnya membeli akta nikah palsu pada September 2023.

Keduanya, kata Hendro, mengaku telah menjalin hubungan asmara selama 2 tahun terakhir.

Keterangan tersebut, lanjutnya, sejalan dengan keterangan warga yang menyebut MU sudah mulai sering menginap di rumah ES sejak sekitar dua tahun lalu.

"Jadi warga sudah lama resah. Makanya ketika ada laporan dari istri sah MU, warga berinisiatif melakukan penggerebekan," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

1 Warga Meninggal Usai Nyebur Sungai Saat Polisi Gerebek Sabung Ayam di Ngawi

1 Warga Meninggal Usai Nyebur Sungai Saat Polisi Gerebek Sabung Ayam di Ngawi

Surabaya
Penipuan Tanah Kavling di Malang, Direktur Ditangkap

Penipuan Tanah Kavling di Malang, Direktur Ditangkap

Surabaya
Duduk Perkara Rumah Ibu di Malang Dirobohkan oleh Anak Kandung

Duduk Perkara Rumah Ibu di Malang Dirobohkan oleh Anak Kandung

Surabaya
Guru SD di Jombang Jadi Tersangka Usai Mata Kanan Siswa Alami Cedera di Sekolah

Guru SD di Jombang Jadi Tersangka Usai Mata Kanan Siswa Alami Cedera di Sekolah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
'Speedboat' Bertabrakan di Telaga Sarangan, Sopir Terlempar ke Air

"Speedboat" Bertabrakan di Telaga Sarangan, Sopir Terlempar ke Air

Surabaya
5 Puncak Gunung di Kaldera Tengger, Ternyata Tidak Hanya Gunung Bromo

5 Puncak Gunung di Kaldera Tengger, Ternyata Tidak Hanya Gunung Bromo

Surabaya
10 Tahun Diteror Foto Mesum, Wanita di Surabaya Laporkan Teman SMP ke Polisi

10 Tahun Diteror Foto Mesum, Wanita di Surabaya Laporkan Teman SMP ke Polisi

Surabaya
Cerita Supiyah, Tukang Pijat asal Surabaya yang Pergi Naik Haji

Cerita Supiyah, Tukang Pijat asal Surabaya yang Pergi Naik Haji

Surabaya
Pria Peneror Teman Perempuannya Selama 10 Tahun Ditangkap Polisi

Pria Peneror Teman Perempuannya Selama 10 Tahun Ditangkap Polisi

Surabaya
Kisah Mbah Harjo Berhaji di Usia 109 Tahun, Hatinya Bergetar Melihat Kabah

Kisah Mbah Harjo Berhaji di Usia 109 Tahun, Hatinya Bergetar Melihat Kabah

Surabaya
PPP Beri Rekomendasi Maju Pilkada Jatim 2024 untuk Khofifah-Emil

PPP Beri Rekomendasi Maju Pilkada Jatim 2024 untuk Khofifah-Emil

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com