LUMAJANG, KOMPAS.com - Sebanyak 47 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lumajang tidak bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024.
Kasi Binadik dan Humas Lapas Kelas IIB Lumajang Nurcahyo Wicaksono mengatakan, 47 warga binaan itu tidak terdaftar dalam data pemilih.
Selain itu, kata Nurcahyo, pihaknya tidak dapat menemukan identitas warga binaannya tersebut karena belum pernah terdaftar di Dukcapil.
"Total warga binaan ada 811, yang bisa memilih 764, sisanya tidak bisa karena tidak terdaftar dalam data pemilih," kata Nurcahyo di Lumajang, Rabu (14/2/2024).
Baca juga: Ada Hari Kasih Sayang di TPS Lapas Karawang
Nurcahyo menjelaskan, pihaknya telah mengeluarkan surat keterangan untuk warga binaan yang tidak bisa memilih.
"Kita biar gak salah sudah keluarkan surat keterangan dari Kalapas. Kita sudah bermohon ke Dukcapil tapi memang gak ketemu namanya," tambah dia.
Menurut Nurchayo, diduga 47 warga binaan yang tidak bisa memilih ini tidak pernah mengurus administrasi kependudukan mulai lahir hingga akhirnya masuk penjara.
"Makanya waktu kita lacak memang tidak ada di Dukcapil," kata dia.
Di Lapas Kelas IIB Lumajang, terdapat tiga tempat pemungutan suara (TPS) khusus yang disediakan untuk para penghuni lapas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.