Salin Artikel

47 Penghuni Lapas Lumajang Tidak Bisa Memilih

Kasi Binadik dan Humas Lapas Kelas IIB Lumajang Nurcahyo Wicaksono mengatakan, 47 warga binaan itu tidak terdaftar dalam data pemilih.

Selain itu, kata Nurcahyo, pihaknya tidak dapat menemukan identitas warga binaannya tersebut karena belum pernah terdaftar di Dukcapil.

"Total warga binaan ada 811, yang bisa memilih 764, sisanya tidak bisa karena tidak terdaftar dalam data pemilih," kata Nurcahyo di Lumajang, Rabu (14/2/2024).

Nurcahyo menjelaskan, pihaknya telah mengeluarkan surat keterangan untuk warga binaan yang tidak bisa memilih.

"Kita biar gak salah sudah keluarkan surat keterangan dari Kalapas. Kita sudah bermohon ke Dukcapil tapi memang gak ketemu namanya," tambah dia.

Menurut Nurchayo, diduga 47 warga binaan yang tidak bisa memilih ini tidak pernah mengurus administrasi kependudukan mulai lahir hingga akhirnya masuk penjara.

"Makanya waktu kita lacak memang tidak ada di Dukcapil," kata dia.

Di Lapas Kelas IIB Lumajang, terdapat tiga tempat pemungutan suara (TPS) khusus yang disediakan untuk para penghuni lapas.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/02/14/151650978/47-penghuni-lapas-lumajang-tidak-bisa-memilih

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke