Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ribuan Personel Gabungan TNI-Polri Jaga TPS saat Pemilu di Surabaya

Kompas.com - 12/02/2024, 17:21 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Sebanyak ribuan personel gabungan bakal disebar di setiap tempat pemungutan suara (TPS). Mereka bertugas selama pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemliu) 2024 berlangsung.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Ryce mengatakan, ada 1.093 personel TNI dan Polri bersiaga di setiap TPS, sedangkan 834 anggota bertugas untuk melakukan patroli.

Total ada 8.167 TPS yang tersebar di seluruh Surabaya. Dengan perincian, 6.532 TPS di berada wilayah hukum Polrestabes dan 1.635 TPS di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

"Pelaksanaan pemungutan suara, kelancaran, dan keamanan berada di pundak kita. TNI dan Polri harus bisa memastikan kelancarannya," kata Pasma saat apel di markasnya, Senin (12/2/2024).

Baca juga: Cerita 1 TPS di Kota Cirebon, Tetap Pakai Tinta Kunyit demi Tradisi

Pasma mengungkapkan, pengerahan ribuan personel gabungan tersebut untuk menjaga keamanan selama Pemilu 2024. Sebab, petugas bisa langsung bergerak jika ada gangguan dalam pemungutan suara.

"Pastikan tidak ada gangguan terhadap penyelenggaraan pemilu serentak, Rabu (14/2/2024) mendatang, baik tahap pemungutan suara maupun tahap penghitungan suara," jelasnya.

Lebih lanjut, kata Pasma, pihaknya juga sudah melakukan penjagaan sejak pengiriman logistik pemilu dari tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga Panitia Pemungutan Suara (PPS).

"Semenjak dari pergeseran logistik dari PPK ke PPS semua wajib dijaga, jangan sampai lepas dari pandangan. Kalau perlu, peluk itu logistik saat tidur," ujarnya.

Pasma mengimbau agar anggotanya yang ditunjuk bisa melaksanakan tugas pengamanan itu dengan baik. Salah satunya, dengan berkoordinasi bersama perangkat kampung setempat.

Baca juga: Bawaslu: 76 Persen TPS di Kota Solo Rawan, Termasuk TPS Gibran

"Semua anggota yang hadir harus melaksanakan tugas dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab. Apabila ditemui pelanggaran atau meninggalkan tugas, akan mendapatkan sanksi," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com