Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Hajatan Rakyat di Banyuwangi, Ratusan APK Ganjar-Mahfud Rusak dan Hilang

Kompas.com - 07/02/2024, 21:29 WIB
Rizki Alfian Restiawan,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BANYUWANGI, KOMPAS.com - Ratusan alat peraga kampanye (APK) calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dilaporkan hilang dan rusak menjelang acara hajatan rakyat di Banyuwangi, Jawa Timur, pada Kamis (8/2/2024) besok.

APK yang terpasang di berbagai sudut wilayah Banyuwangi itu banyak yang robek.

Bidang Hukum Tim Pemenangan Ganjar-Mahfud Banyuwangi, M. Yusuf Febri mengatakan, perusakan dan penghilangan APK pemilu merupakan perbuatan tindak pidana.

"Kita berharap agar para pihak segera turun tangan dan menangani persoalan ini," kata Yusuf, Rabu (7/2/2024).

Baca juga: Besok, Megawati dan Ganjar-Mahfud Hadiri Hajatan Rakyat di Banyuwangi

Menurut Yusuf, perbuatan tersebut harus ditindak dengan segera, siapa pun pelakunya.

"Jelas ada undang - undang yang mengatur, tinggal tindakan atau langkah tegas dari pihak yang berwenang seperti apa," ungkap Yusuf.

Baca juga: Ganjar: Jangan Ajari Ganjar-Mahfud Rasanya Menderita karena Kekurangan

Yusuf tidak ingin ada kesan keberpihakan dari aparat penegak hukum yang terkesan tebang pilih dalam menindak.

"Iya, jangan sampai ada kesan pihak yang berwajib tebang pilih," tutur Yusuf.

Dia menegaskan, perusakan dan penghilangan APK pemilu telah mencederai proses demokrasi di Kabupaten Banyuwangi.

"Seluruh kader PDI Perjuangan Banyuwangi dan partai pengusung Ganjar-Mahfud ingin pesta demokrasi 2024 berjalan damai dan kondusif," tegas Yusuf.

Yusuf memaparkan, merusak dan menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf g Undang - undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Pelaksana, peserta pemilu dan tim kampanye dilarang merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu," terang Yusuf.

Sanksi dari perbuatan itu telah diatur dan ditegaskan dalam Pasal 521 yang berbunyi "Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah)"

"Kita tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum di kubu mana pun. Jadi jangan main-main. Kita tunggu ketegasannya," tandas Yusuf.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi, Andrianus Yansen Pale mengaku belum menerima laporan dari tim pemenangan Ganjar - Mahfud MD terkait dugaan perusakan dan hilangnya APK.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Setelah 1,5 Tahun Terkuak Mahasiswi di Malang Dibunuh dan Dirampok Cucu Pemilik Indekos

Setelah 1,5 Tahun Terkuak Mahasiswi di Malang Dibunuh dan Dirampok Cucu Pemilik Indekos

Surabaya
Komplotan Pencuri Modus Ganjal ATM Ditangkap di Magetan

Komplotan Pencuri Modus Ganjal ATM Ditangkap di Magetan

Surabaya
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Empat Orang Terluka

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Empat Orang Terluka

Surabaya
Makelar Judi 'Online' di Malang Ditangkap Polisi

Makelar Judi "Online" di Malang Ditangkap Polisi

Surabaya
Insiden Balon Udara Meletus di Ponorogo, Dipicu Ledakan Petasan dan 4 Luka-luka

Insiden Balon Udara Meletus di Ponorogo, Dipicu Ledakan Petasan dan 4 Luka-luka

Surabaya
Nasib Miris SD Negeri di Sumenep, Siswa Tiga Kelas Belajar dalam Satu Ruangan

Nasib Miris SD Negeri di Sumenep, Siswa Tiga Kelas Belajar dalam Satu Ruangan

Surabaya
Alasan Wali Kota Blitar Santoso Tak Maju pada Pilkada 2024 meski Sudah Ambil Formulir

Alasan Wali Kota Blitar Santoso Tak Maju pada Pilkada 2024 meski Sudah Ambil Formulir

Surabaya
Selebgram Rizky Boncell Bersama Heri Cahyono Daftar Pilkada Kota Malang Jalur Independen

Selebgram Rizky Boncell Bersama Heri Cahyono Daftar Pilkada Kota Malang Jalur Independen

Surabaya
Oknum Polisi di Surabaya Dilaporkan atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Oknum Polisi di Surabaya Dilaporkan atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Surabaya
Oknum ASN di Situbondo Ditahan Terkait Kasus Penipuan Jual Beli Tanah

Oknum ASN di Situbondo Ditahan Terkait Kasus Penipuan Jual Beli Tanah

Surabaya
Pasangan Jaddin-Arismaya Daftar Pilkada Jember Jalur Independen

Pasangan Jaddin-Arismaya Daftar Pilkada Jember Jalur Independen

Surabaya
Pulang dari Taiwan, Seorang Ayah di Tulungagung Bunuh Anak Balitanya

Pulang dari Taiwan, Seorang Ayah di Tulungagung Bunuh Anak Balitanya

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Cerita Mochammad Abdul Aziz, Jemaah Haji Termuda di Jatim, Gantikan Ayah yang Meninggal

Cerita Mochammad Abdul Aziz, Jemaah Haji Termuda di Jatim, Gantikan Ayah yang Meninggal

Surabaya
Asyik Berduaan dengan Pacar, Pria di Kota Malang Disabet Golok Orang Tidak Dikenal

Asyik Berduaan dengan Pacar, Pria di Kota Malang Disabet Golok Orang Tidak Dikenal

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com