SAMPANG, KOMPAS.com - Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Karang Penang dan dua anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Karang Oloh, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, dinonaktifkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang.
Mereka diduga melakukan pelanggaran etik terkait rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Karang Oloh.
Dugaan pelanggaran etik yang dilakukan mereka karena meloloskan calon anggota KPPS yang tidak pernah mendaftar.
Komisioner KPU Kabupaten Sampang Divisi Hukum dan Pengawasan Syamsul Arifin menjelaskan, Ketua PPK dan dua anggota PPS itu harus dinonaktifkan setelah ada laporan yang mengarah pada pelanggaran etik profesi penyelenggara. Bahkan, beberapa terlapor sudah menjalani pemeriksaan sehingga yang bersangkutan harus dinonaktifkan.
"Berdasarkan aturan KPU, terlapor harus dinonaktifkan, apalagi pemeriksaan atas laporan sudah jalan," ujar Syamsul saat dihubungi melalui telepon, Senin (22/1/2024).
Baca juga: Diduga Memihak Salah Satu Caleg, Ketua PPK di Brebes Didesak Mundur
Syamsul menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sudah mulai tampak arah dari dugaan pelanggaran etik tersebut. Namun, pihaknya enggan untuk membeberkan hasilnya karena harus disidangkan di pleno KPU.
"Kalau sudah pleno, akan kami umumkan ke publik," imbuh Ali.
Baca juga: Terima Uang dari Caleg, 1 PPK dan 4 PPS di Makassar Dipecat
Sementara itu, Ketua PPK Karang Penang, Suda, membantah bahwa dirinya ikut campur dalam proses rekrutmen anggota KPPS di Desa Karang Penang Oloh. Menurutnya, PPK memiliki tugas dan divisi yang khusus menangani rekrutmen KPPS.
"Tugas saya hanya mengawasi, bukan intervensi kepada PPS. Saya tidak tahu apa-apa karena ada divisi lain di PPK," kata Sudar melalui telepon seluler.
Sebagai Ketua PPK, Sudar tetap akan bertanggung jawab atas kejadian di Desa Karang Penang Oloh. Bahkan, dirinya berjanji akan buka-bukaan dalam pemeriksaan di KPU.
"Akan saya beberkan semua ke KPU sebatas yang saya tahu. Saya juga akan membuktikan bahwa saya tidak intervensi," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.