Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua dan 6 Anggota KPPS Kota Blitar Serentak Mengundurkan Diri

Kompas.com - 17/01/2024, 17:49 WIB
Asip Agus Hasani,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com – Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Blitar, Jawa Timur, mengundurkan diri secara bersamaan.

Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Rangga Bisma Aditya, mengatakan bahwa TPS yang ditinggalkan KPPS-nya itu adalah TPS Nomor 13 di Kelurahan Blitar, Kecamatan Sukorejo.

“Betul. Ada 7 orang yang mundur termasuk Ketua KPPS-nya. Pengunduran dirinya awal Januari ini,” kata Rangga saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (17/1/2024).

Baca juga: Ribuan KPPS Akan Dilantik, KPU Babel Ungkap Persoalan Pemicu Pencoblosan Ulang

Rangga mengatakan, pihaknya saat ini tengah menyiapkan tujuh KPPS pengganti untuk TPS Nomor 13 di Kelurahan Blitar tersebut.

Para pengganti adalah mereka yang berada di bangku cadangan dalam proses seleksi KPPS.

“Kita ambilkan dari mereka yang ada di posisi cadangan dari TPS 13 dan TPS sekitarnya,” tutur dia.

Baca juga: KPU DIY Rekrut 83.400 Petugas KPPS untuk 11.932 TPS

Terkait alasan pengunduran diri, kata dia, tujuh personel KPPS itu mengaku tidak sanggup menjalankan beban tugas sebagai KPPS.

Namun, lanjutnya, pihaknya menduga mundurnya 7 personel KPPS di TPS 13 Kelurahan Blitar itu dilatarbelakangi provokasi oleh pihak yang berada di luar penyelenggara Pemilu.

“Kalau bagi kami sangat tidak masalah mereka mundur, toh juga belum mendapatkan SK dan belum dilantik,” tuturnya.

KPPS, kata Rangga, akan mendapatkan SK pengangkatan pada 24 Januari 2023 dan dilantik pada hari berikutnya.

Dia mengatakan, dari total 3.059 personel KPPS yang akan bertugas di 437 TPS yang ada di Kota Blitar, ada sebanyak 33 orang yang lolos seleksi KPPS namun mengundurkan diri.

Rangga mengatakan bahwa KPPS hanya akan bekerja selama satu bulan mulai 25 Januari hingga 25 Februari dengan gaji Rp 1,2 juta untuk ketua KPPS dan Rp 1,1 juta untuk anggota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com