Dijelaskan, hasil penyelidikan polisi kemudian menemukan keberadaan Caroline, di wilayah Denpasar, Bali.
Pelaku ditangkap di Pantai Mertasari, Desa Sanur, Denpasar, Bali, pada Minggu (17/12/2023).
“Selanjutnya pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023, tersangka dan barang bukti kita amankan ke Polres Jombang untuk proses lebih lanjut,” ujar Sukaca.
Baca juga: Tersangka Arisan Fiktif di Sumedang dan Bandung Pamer Hidup Mewah di Medsos, Polisi: Menarik Korban
Dia menuturkan, Caroline ditangkap polisi karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli arisan.
Belakangan diketahui arisan yang dijual pelaku ternyata tidak pernah dijual oleh pemilik aslinya.
“Modus pelaku menawarkan lelang arisan get milik orang lain tanpa sepengetahuan maupun seizin dari pemilik arisan get tersebut kepada korban,” jelas Sukaca.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.