Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penipu Bermodus Arisan Fiktif di Jombang Ditangkap Saat Kabur ke Denpasar

Kompas.com - 05/01/2024, 09:50 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Carolin Cahya Ningsih (27), warga Desa Podoroto, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, diringkus polisi saat berada di wilayah Denpasar, Bali.

Perempuan itu diduga kabur ke Bali untuk bersembunyi setelah dirinya terjerat masalah arisan fiktif.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca mengungkapkan, kasus yang menjerat Carolin berawal dari saat dirinya menawarkan arisan miliknya dan orang lain kepada Anip Anita Rahayu (34), warga Desa Genengan Jasem, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, pada Maret 2022.

Baca juga: 2 Penipu Ditangkap, Modusnya Menggandakan Uang dengan Akses Bank Gaib dan Membuka Aura

Dalih pelaku kala itu, sedang membutuhkan uang sehingga arisan miliknya serta 1 orang lainnya dijual murah.

Korban pun percaya sehingga membeli arisan yang ditawarkan pelaku.

“Pelaku menawari korban untuk membeli lelang arisan get milik orang lain dan miliknya dengan harga lebih murah dan kemudian pelapor membeli arisan get tersebut,” kata Sukaca, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (5/1/2024).

Tidak berselang lama, pelaku kembali menawarkan arisan atas nama orang lain untuk dibeli oleh korban.

Informasi yang disampaikan pelaku, enam arisan yang dibeli oleh korban dicairkan pada Mei 2022.

Namun, ungkap Sukaca, arisan yang ditawarkan pelaku dan dibeli korban, ternyata tidak pernah dijual oleh pemilik aslinya. 

Baca juga: Tertipu Arisan Fiktif, Warga Mojokerto Alami Kerugian Rp 82 Juta

Saat pencairan, pelaku sudah tidak bisa dihubungi. Upaya korban menemui pelaku di rumahnya juga tidak membuahkan hasil.

Korban yang merasa tertipu dan menderita kerugian hingga Rp. 28 juta, akhirnya melaporkan kasus tersebut ke polisi.

“Korban berusaha menanyakan kejelasannya, tetapi pelaku tidak bisa dihubungi lagi,” ungkap Sukaca.

Dijelaskan, hasil penyelidikan polisi kemudian menemukan keberadaan Caroline, di wilayah Denpasar, Bali.

Pelaku ditangkap di Pantai Mertasari, Desa Sanur, Denpasar, Bali, pada Minggu (17/12/2023).

“Selanjutnya pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023, tersangka dan barang bukti kita amankan ke Polres Jombang untuk proses lebih lanjut,” ujar Sukaca.

Baca juga: Tersangka Arisan Fiktif di Sumedang dan Bandung Pamer Hidup Mewah di Medsos, Polisi: Menarik Korban

Dia menuturkan, Caroline ditangkap polisi karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli arisan.

Belakangan diketahui arisan yang dijual pelaku ternyata tidak pernah dijual oleh pemilik aslinya.

“Modus pelaku menawarkan lelang arisan get milik orang lain tanpa sepengetahuan maupun seizin dari pemilik arisan get tersebut kepada korban,” jelas Sukaca.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com