Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komplotan Pengedar Pupuk Subsidi Palsu di Ngawi Diringkus

Kompas.com - 13/12/2023, 11:25 WIB
Sukoco,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

NGAWI, KOMPAS.com- Kepolisian Resor (Polres) Ngawi, Jawa Timur menangkap empat orang yang merupakan komplotan pengedar pupuk palsu.

Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan mengungkapkan, para pelaku ditangkap saat sedang mengemas barang dagangan mereka di sebuah rumah kontrakan di Desa Rejuno Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi.

Baca juga: Pelaku Korupsi Pupuk Bersubsidi di Jombang Divonis Penjara 1 Tahun 3 Bulan

"Kita amankan empat orang komplotan yang diduga mengemas pupuk palsu jenis Phonska di lokasi rumah yang mereka kontrak untuk kegiatan pengemasan. Kita amankan Senin (4/12/2023)," kata Peter saat ditemui di Mapolres Ngawi, Rabu (13/12/2023).

Peter mengungkapkan mereka adalah Jayadi (36), Ahmad Solihin (27), Jupri (34), dan Rudi Santoso (24). Keempatnya adalah warga Bojonegoro. Salah satunya berperan sebagai ketua komplotan.

Baca juga: Mensos Tri Risma Salurkan Bantuan untuk Balita Hidrosefalus di Ngawi

Penangkapan tersebut berawal dari kecurigaan petugas patroli yang memergoki adanya kegiatan bongkar muat pupuk di rumah kontrakan yang disewa oleh para pelaku 10 hari terakhir.

"Saat diamankan keempatnya sedang mengemas, ada yang menjahit dan ada juga yang mengganti wadah, kemudian ada yang menyalurkan pada petani," kata dia.

Baca juga: Tak Hanya di Banyumas, Pupuk Palsu Berbahan Kapur Juga Diedarkan ke Wilayah Lain

Komplotan tersebut bisa meraup keuntungan Rp 85.000 per sak.

"Modus mereka mengganti sak pupuk nonsubsidi yang harganya lebih murah menjadi pupuk subsidi, sehingga mereka memiliki keuntungan lebih," ucapnya.

Dari rumah yang dijadikan tempat mengoplos pupuk, polisi mengamankan barang bukti 45 sak pupuk palsu dengan ukuran 50 kg atau total 2,7 ton.

Kemudian 130 sak pupuk nonsubsidi merek Padi Kencana ukuran 50 kg dengan total berat 6,5 ton, satu unit mobil pikap, 140 buah sak bekas pupuk nonsubsidi dan 60 buah sak berlabel Phonska serta satu unit mesin jahit tangan.

"Dari pengakuan mereka, peredaran pupuk subsidi palsu tersebut masih berada di kawasan sekitar Bojonegoro dan Ngawi sekitar 400 sak. Dari pengakuan mereka  baru pertama kali, kita masih melakukan pendalaman terkait hal tersebut," kata dia.

Baca juga: Pelaku Korupsi Pupuk Bersubsidi di Jombang Divonis Penjara 1 Tahun 3 Bulan

Mereka dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

"Kita terapkan Pasal 9 ayat 1 huruf c dan d junto pasal 62 ayat 1 UU RI Nomor 8 Tahun 1999. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Trihandy Cahyo Saputro Daftar Bacabup Nganjuk ke PKB setelah Demokrat dan PDIP

Trihandy Cahyo Saputro Daftar Bacabup Nganjuk ke PKB setelah Demokrat dan PDIP

Surabaya
Jurnalis Malang Raya Gelar Aksi Tolak Revisi RUU Penyiaran

Jurnalis Malang Raya Gelar Aksi Tolak Revisi RUU Penyiaran

Surabaya
Video Viral 2 Mahasiswa Bermesraan di Gedung Kampus, UINSA Surabaya Lakukan Investigasi

Video Viral 2 Mahasiswa Bermesraan di Gedung Kampus, UINSA Surabaya Lakukan Investigasi

Surabaya
Mantan Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi Daftar Bacabup ke PKB

Mantan Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi Daftar Bacabup ke PKB

Surabaya
Tangis Tukang Becak Asal Ponorogo Naik Haji Tahun Ini, Bermula dari Mimpi dan Nabung Rp 3.000

Tangis Tukang Becak Asal Ponorogo Naik Haji Tahun Ini, Bermula dari Mimpi dan Nabung Rp 3.000

Surabaya
2 ASN Tulungagung Pesta Narkoba di Surabaya karena Penat Kerja

2 ASN Tulungagung Pesta Narkoba di Surabaya karena Penat Kerja

Surabaya
Bus Sugeng Rahayu Oleng dan Terguling di Hutan Ngawi, Sopir Bus Mengaku Ada Truk Mepet Bus Saat Salip

Bus Sugeng Rahayu Oleng dan Terguling di Hutan Ngawi, Sopir Bus Mengaku Ada Truk Mepet Bus Saat Salip

Surabaya
Honda Civic Berkecepatan Tinggi Tabrak Rumah di Kota Batu, Pengemudi Perempuan Tewas

Honda Civic Berkecepatan Tinggi Tabrak Rumah di Kota Batu, Pengemudi Perempuan Tewas

Surabaya
Pakar Unair Kritik RUU Penyiaran

Pakar Unair Kritik RUU Penyiaran

Surabaya
RSUD Bangil Beberkan Kronologi Pengangkatan Testis Pria di Pasuruan

RSUD Bangil Beberkan Kronologi Pengangkatan Testis Pria di Pasuruan

Surabaya
ASN Dinkes Tulungagung Ditangkap Saat Pesta Ekstasi di Tempat Karaoke Surabaya

ASN Dinkes Tulungagung Ditangkap Saat Pesta Ekstasi di Tempat Karaoke Surabaya

Surabaya
Kisah Nenek 100 Tahun Tukang Pijat Naik Haji, Menabung di Kresek Rp 20.000 Setiap Hari

Kisah Nenek 100 Tahun Tukang Pijat Naik Haji, Menabung di Kresek Rp 20.000 Setiap Hari

Surabaya
Polrestabes Surabaya Musnahkan 40 Kilogram Sabu dan 26.000 Pil Ekstasi Senilai Rp 66 Miliar

Polrestabes Surabaya Musnahkan 40 Kilogram Sabu dan 26.000 Pil Ekstasi Senilai Rp 66 Miliar

Surabaya
Wartawan di Lumajang Melakban Mulut Tolak RUU Penyiaran

Wartawan di Lumajang Melakban Mulut Tolak RUU Penyiaran

Surabaya
Demokrat Usung Trihandy Cahyo Saputro Jadi Cabup pada Pilkada Nganjuk 2024

Demokrat Usung Trihandy Cahyo Saputro Jadi Cabup pada Pilkada Nganjuk 2024

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com