Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WN Pakistan Masuk dari Jalur Tikus, Setahun Tinggal di Blitar sampai Punya Anak

Kompas.com - 12/12/2023, 11:47 WIB
Asip Agus Hasani,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com – Seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial IR (37) dan rekannya, M (32) ditetapkan sebagai tersangka karena masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal dan tinggal di Blitar sejak setahun lalu.

IR bahkan telah memiliki seorang anak buah dari perkawinan sirinya dengan perempuan warga Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, berinisial W.

Baca juga: WNA China Tertangkap Basah Saat Hendak Bikin Paspor Gara-gara Tak Bisa Bahasa Indonesia

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Raden Vidiandra mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan IR dan WM sebagai tersangka pelanggaran keimigrasian.

“Alat bukti dan bukti sudah lengkap. Pagi ini kami serahkan keduanya ke Kejaksaan Negeri Blitar,” ujar Vidi saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (12/12/2023).

Baca juga: Diputus Pacar, Pekerja Cuci Mobil di Blitar Akhiri Hidupnya di Toilet

Pelanggaran yang disangkakan kepada IR dan M, kata Vidi, adalah Pasal 119 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 5 tahun dan denda paling banyakk Rp 500 juta.

Masuk dari jalur tikus

Berdasarkan hasil penyelidikan, IR bertemu W dan menikah secara siri saat keduanya sama-sama bekerja sebagai buruh migran di Malaysia. Selanjutnya, W pulang ke kampung halamannya di Blitar.

Pada akhir 2022, lanjutnya, IR mengajak rekan senegaranya sesama buruh migran, M, untuk masuk Indonesia melalui jalur tikus Dumai dengan tujuan menyusul M di Kabupaten Blitar.

“Keduanya masuk melalui jalur tikus di Dumai. Dilanjutkan dengan perjalanan darat ke Surabaya di mana keluarga M melakukan penjemputan,” tutur Vidi.

Baca juga: Penumpang Pelita Air Bercanda soal Bom, Eks Wabup Blitar: Sudah Jalan di Runway, Tiba-tiba Berhenti


Mereka tinggal selama sekitar 2 bulan di Blitar. Pada awal 2023 IR dan M pergi ke Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk menemui agensi yang akan mengirim mereka secara ilegal ke Australia.

Namun upaya ini gagal sehingga keduanya kembali ke Blitar.

Pada 20 Februari 2023, kata Vidi, petugas mengetahui keberadaan IR dan M sebagai WNA Pakistan yang tinggal di Dusun Panggungpucung, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, tanpa dilengkapi dokumen keimigrasian yang diperlukan.

“Mereka tidak memegang paspor maupun izin tinggal. Mungkin saja ada kesengajaan menghilangkan paspor mereka,” kata Vidi.

Sejak itu, kata Vidi, IR dan M harus tinggal di rumah detensi Kantor Imigrasi Blitar sementara proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung.

Baca juga: Kesaksian Mantan Wabup Blitar soal Pesawar Pelita Air yang Sempat Batal Terbang karena Candaan Bom

Vidi membenarkan bahwa sebelum berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P21, keduanya tinggal di rumah detensi selama sekitar 9 bulan.

Dan selama kurun waktu itu, M melahirkan seorang bayi laki-laki.

“Proses untuk mendapatkan konfirmasi identitas keduanya dari Kedutaan Besar Pakistan memang memakan waktu lama. Padahal konfirmasi resmi dari Kedutaan ini keharusan dalam proses hukum ini,” ujarnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejoli di Lamongan Ditangkap Polisi karena Edarkan Narkoba Jenis Sabu

Sejoli di Lamongan Ditangkap Polisi karena Edarkan Narkoba Jenis Sabu

Surabaya
'Home Industry' Pil Ekstasi di Surabaya Digerebek, 6,7 Juta Pil Dobel L dan Carnophen Disita

"Home Industry" Pil Ekstasi di Surabaya Digerebek, 6,7 Juta Pil Dobel L dan Carnophen Disita

Surabaya
Pilkada Lumajang, Indah Amperawati Daftar Bacabup ke Partai Demokrat

Pilkada Lumajang, Indah Amperawati Daftar Bacabup ke Partai Demokrat

Surabaya
Remaja di Gresik Ditangkap Polisi karena Cabuli Pacar

Remaja di Gresik Ditangkap Polisi karena Cabuli Pacar

Surabaya
Pengakuan Keluarga Sugiati soal Pembongkaran Rumah oleh Anaknya

Pengakuan Keluarga Sugiati soal Pembongkaran Rumah oleh Anaknya

Surabaya
Cucu Pendiri NU Lathifah Shohib Daftar Bacalon Bupati Malang ke PKB

Cucu Pendiri NU Lathifah Shohib Daftar Bacalon Bupati Malang ke PKB

Surabaya
34 Anak di Sumenep Terpapar TBC, Pemkab Lakukan Skrining Besar-besaran

34 Anak di Sumenep Terpapar TBC, Pemkab Lakukan Skrining Besar-besaran

Surabaya
Tangki Diduga Bocor, Mobil di Magetan Terbakar Saat Isi BBM

Tangki Diduga Bocor, Mobil di Magetan Terbakar Saat Isi BBM

Surabaya
Melawan Arus dan Marah, Pengendara Motor di Malang Diteriaki Maling

Melawan Arus dan Marah, Pengendara Motor di Malang Diteriaki Maling

Surabaya
Pembobol Toko Kue di Surabaya Ditangkap, 2 Pelaku Ditembak di Kaki

Pembobol Toko Kue di Surabaya Ditangkap, 2 Pelaku Ditembak di Kaki

Surabaya
Jalur Piket Nol Lumajang Ditutup, Pengendara Diminta Lewat Probolinggo

Jalur Piket Nol Lumajang Ditutup, Pengendara Diminta Lewat Probolinggo

Surabaya
Mantan Bupati Nganjuk Daftar Bacabup ke Demokrat, Ketua DPC: Prioritas Kami Tetap Kader

Mantan Bupati Nganjuk Daftar Bacabup ke Demokrat, Ketua DPC: Prioritas Kami Tetap Kader

Surabaya
Kronologi Penggerebekan Judi Sabung Ayam Berujung 1 Warga Tewas di Ngawi, 2 Luka-luka

Kronologi Penggerebekan Judi Sabung Ayam Berujung 1 Warga Tewas di Ngawi, 2 Luka-luka

Surabaya
Kronologi Tabrakan 2 'Speedboat' di Telaga Sarangan

Kronologi Tabrakan 2 "Speedboat" di Telaga Sarangan

Surabaya
Waspada Semeru Keluarkan Awan Panas dan Jarak Luncur Tak Diketahui

Waspada Semeru Keluarkan Awan Panas dan Jarak Luncur Tak Diketahui

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com