Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Lalu Lintas saat Aksi Demo di Surabaya, 87 Buruh Dikirimi Surat Tilang

Kompas.com - 04/12/2023, 18:01 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Polisi menilang puluhan sepeda motor milik buruh yang melanggar aturan lalu lintas saat aksi demo terkait upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Surabaya, Kamis (30/11/2023).

Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, total ada sebanyak 87 pelanggar lalu lintas yang telah terekam Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

"Semua pelanggaran diambil dari rekaman elektronik ETLE, jumlah pelangar peserta demo buruh, ada 87 kendaraan," kata Arif, ketika dikonfirmasi melalui pesan, Senin (4/12/2023).

Baca juga: Video Viral Truk Ugal-ugalan di Sumenep, Sang Sopir Kena Sanksi Tilang

Arif menyebut, pihaknya sudah mulai mengirimkan satu per satu surat pemberitahuan tilang elektronik tersebut, ke rumah masing-masing pelanggar sejak Jumat (1/12/2023).

"Pelanggar-pelanggar ini terdeteksi ada yang tidak memasang plat nomor kendaraan, tidak pakai helm, serta melanggar aturan yang lain," ucapnya.

Dengan demikian, kata Arif, aparat kepolisian sama sekali tidak memberikan toleransi bagi para pelanggar lalu lintas. Sebab, hal tersebut berhubungan dengan keselamatan para pengguna jalan.

"Tidak ada toleransi bagi mereka yang dengan jelas melanggar peraturan lalu lintas. Harus ditegakkan agar tidak berdampak buruk bagi mereka juga pengguna jalan lainnya," jelasnya.

Baca juga: Kisah Tak Terlupa Para Pelanggar Lalu Lintas: Koma karena Kecelakaan dan Kena Tilang

Lebih lanjut, Arif mengimbau seluruh pihak yang menggunakan jalan untuk mematuhi seluruh peraturan lalu lintas. Dengan demikian, tidak ada pengendara lain yang merasa dirugikan.

"Kami harapkan kepada elemen buruh menghormati, ada hak orang lain di jalanan. Ada kepentingan aktivitas, waktu dan kenyamanan orang lain yang akan dikorbankan," ujar dia.

Atas penggaran itu, sebanyak 87 pelanggar yang juga peserta aksi buruh tersebut, dipersangkakan Pasal 291 Jo Pasal 106 tentang peraturan berlalu lintas, dengan hukuman denda paling banyak Rp 250.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mantan Bupati Nganjuk Daftar Bacabup ke Demokrat, Ketua DPC: Prioritas Kami Tetap Kader

Mantan Bupati Nganjuk Daftar Bacabup ke Demokrat, Ketua DPC: Prioritas Kami Tetap Kader

Surabaya
Kronologi Penggerebekan Judi Sabung Ayam Berujung 1 Warga Tewas di Ngawi, 2 Luka-luka

Kronologi Penggerebekan Judi Sabung Ayam Berujung 1 Warga Tewas di Ngawi, 2 Luka-luka

Surabaya
Kronologi Tabrakan 2 'Speedboat' di Telaga Sarangan

Kronologi Tabrakan 2 "Speedboat" di Telaga Sarangan

Surabaya
Waspada Semeru Keluarkan Awan Panas dan Jarak Luncur Tak Diketahui

Waspada Semeru Keluarkan Awan Panas dan Jarak Luncur Tak Diketahui

Surabaya
Bentrok Antar-pemuda di Madiun, 3 Luka Berat dan 4 Luka Ringan

Bentrok Antar-pemuda di Madiun, 3 Luka Berat dan 4 Luka Ringan

Surabaya
1 Warga Meninggal Usai 'Nyebur' ke Sungai Saat Polisi Gerebek Sabung Ayam di Ngawi

1 Warga Meninggal Usai "Nyebur" ke Sungai Saat Polisi Gerebek Sabung Ayam di Ngawi

Surabaya
Penipuan Tanah Kavling di Malang, Direktur Ditangkap

Penipuan Tanah Kavling di Malang, Direktur Ditangkap

Surabaya
Duduk Perkara Rumah Ibu di Malang Dirobohkan oleh Anak Kandung

Duduk Perkara Rumah Ibu di Malang Dirobohkan oleh Anak Kandung

Surabaya
Guru SD di Jombang Jadi Tersangka Usai Mata Kanan Siswa Alami Cedera di Sekolah

Guru SD di Jombang Jadi Tersangka Usai Mata Kanan Siswa Alami Cedera di Sekolah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
'Speedboat' Bertabrakan di Telaga Sarangan, Sopir Terlempar ke Air

"Speedboat" Bertabrakan di Telaga Sarangan, Sopir Terlempar ke Air

Surabaya
5 Puncak Gunung di Kaldera Tengger, Ternyata Tidak Hanya Gunung Bromo

5 Puncak Gunung di Kaldera Tengger, Ternyata Tidak Hanya Gunung Bromo

Surabaya
10 Tahun Diteror Foto Mesum, Wanita di Surabaya Laporkan Teman SMP ke Polisi

10 Tahun Diteror Foto Mesum, Wanita di Surabaya Laporkan Teman SMP ke Polisi

Surabaya
Cerita Supiyah, Tukang Pijat asal Surabaya yang Pergi Naik Haji

Cerita Supiyah, Tukang Pijat asal Surabaya yang Pergi Naik Haji

Surabaya
Pria Peneror Teman Perempuannya Selama 10 Tahun Ditangkap Polisi

Pria Peneror Teman Perempuannya Selama 10 Tahun Ditangkap Polisi

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com