SURABAYA, KOMPAS.com - Petugas gabungan di Surabaya menggelar razia kendaraan terkait uji emisi dalam beberapa waktu terakhir. Polisi bakal menerapkan sanksi peringatan sampai penilangan bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi.
KBO Sat Lantas Polrestabes Surabaya AKP Satriyono mengatakan, petugas yang melakukan razia itu adalah gabungan Polri dan Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 30 Agustus 2023 : Pagi hingga Malam Cerah
Satriyono mengungkapkan, para petugas di lapangan bakal menyasar angkutan umum, angkutan barang, serta kendaraan pribadi dengan bahan bakar solar.
Apabila kendaraan melebihi batas emisi, petugas akan memberi peringatan melalui Elektronik Simpati Teguran Presisi (ESTP) dan menempelkan stiker bertuliskan tidak laik jalan.
Baca juga: Uji Emisi Bakal Jadi Syarat Perpanjangan STNK
"Pemilik (kendaraan) diberi waktu satu minggu untuk segera melakukan KIR (uji kendaraan bermotor) di Kantor Dishub Surabaya," kata Satriyono, ketika dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (30/8/2023).
Satriyono menyebutkan, data para pelanggar tersebut bakal terus disimpan oleh petugas.
Mereka akan ditilang, jika kendaraanya tersebut masih digunakan beraktivitas tanpa diperbaiki.
"Bila pemilik kendaraan mengabaikan (teguran) dan suatu saat kena razia lagi maka tindakannya tidak berhenti pada surat teguran saja. Tapi diberlakukan sanksi tilang," jelas dia.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan bakal menilang pengendara yang kendaraannya tidak lolos uji emisi terhitung mulai Sabtu (26/8/2023).
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, mekanisme penilangan yang dilakukan sama seperti penindakan pelanggaran lalu lintas pada umumnya.
Kepolisian akan mengacu ke Pasal 285 dan 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Mekanismenya sama (seperti penilangan pelanggaran lalu lintas). Menggunakan Pasal 285 ayat 1 untuk sepeda motor, Pasal 286 ayat 1 untuk kendaraan roda empat," ujar Latif kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (23/8/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.