KOMPAS.com - ADK (35), calon legislatif (caleg) di Kabupaten Madiun, Jawa Timur (Jatim), berkomplot dengan residivis berinisial BP untuk membobol 18 toko di lima kabupaten.
Mereka membobol toko di lima kabupaten di Jatim, yakni Madiun, Ponorogo, Ngawi, Magetan, dan Nganjuk.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Madiun AKP Magribi Aging Saputra mengatakan, BP merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2017.
Baca juga: Seorang Caleg di Madiun Bobol 8 Toko dan Ditangkap Polisi berkat CCTV
Identitas komplotan tersebut terungkap setelah aksinya terekam CCTV atau kamera pengawas di beberapa titik. Berdasar rekaman itu, polisi memburu para pelaku.
Keduanya ditangkap di sebuah kamar kos di Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.
"Tersangka ADK kami tangkap bersama BP yang berkomplotan sama-sama membobol toko dan rumah di sebuah kos-kosan di Mejayan, Kamis (30/11/2023). Tersangka ini memang spesialis pembobolan toko dan rumah kosong," ujarnya, Jumat (1/12/2023).
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang curian berupa perhiasan dan uang tunai Rp 10 juta.
Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lain dari komplotan tersebut. Ia sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Saat Caleg di Madiun Bobol 18 Toko di 5 Kabupaten, Hasilnya untuk Biaya Hidup
Magribi menuturkan, komplotan itu berbagi peran ketika beraksi. BP, warga Kabupaten Jombang, Jatim, bertugas sebagai eksekutor pembobolan toko dan mengambil barang berharga.
Sedangkan, ADK dan satu rekannya berperan sebagai sopir.
"Jadi, setelah BP mengambil barang berharga dan uang dari toko yang dibobol, kemudian tersangka ADK bersama satu DPO menjemputnya," ucapnya.
Untuk beraksi, para pelaku menyewa mobil terlebih dulu.
"Setelah kami cek, ternyata mobil yang digunakan para tersangka hanyalah mobil rentalan. Mereka gunakan mobil rentalan itu untuk mendatangi lokasi toko dan rumah yang dibobol malam hari," ungkapnya.
Baca juga: Pengasuh Pesantren yang Jadi Caleg di Kota Bontang Dilaporkan ke Polisi Atas Kasus Pelecehan Seksual
Kini, ADK dan BP ditahan di kantor kepolisian setempat.
Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mana ancaman hukumannya paling lama sembilan tahun penjara.
Baca juga: 3 Maling Kabel Tower Indosat Ditangkap Warga, Digebuki dan Ditelanjangi
Mengenai motif pelaku, Magribi menjelaskan bahwa mereka membobol toko untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Tidak (untuk biaya kampanye dan pencalegan)," tuturnya.
Dia menyatakan, dalam kasus ini, polisi hanya mengusut keterlibatan ADK dalam pembobolan toko.
"Kalau soal bisa nyaleg, kami tidak mengetahui. Namun, yang jelas dalam perkara ini tersangka ADK ini terlibat komplotan pembobolan banyak toko di lima kabupaten," jelasnya.
Baca juga: Maling Bobol Toko Vapor di Kota Malang, Kerugian Capai Belasan Juta Rupiah
Sumber: Kompas.com (Penulis: Muhlis Al Alawi | Editor: Pythag Kurniati, Farid Assifa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.