Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ekonomi Situbondo Tumbuh 4,39 Persen, Upah Buruh Naik Rp 35.261

Kompas.com - 01/12/2023, 12:53 WIB
Ridho Abdullah Akbar,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SITUBONDO, KOMPAS.com - Upah Minimum Kabupaten Situbondo 2024 naik dari Rp 2.137.025 menjadi Rp 2.172.287. Kenaikannya sebesar 1,62 persen atau Rp 35.261.

Kenaikan pertumbuhan ekonomi dan inflasi selama 2023 berpengaruh dalam perhitungan penambahan tersebut.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Situbondo, Kholil menyatakan, kenaikan UMK sudah sesuai dengan perhitungan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Kenaikan tersebut dinilai telah ideal dan objektif.

Baca juga: UMK DIY Diumumkan, Kabupaten Gunungkidul Jadi yang Terendah Kenaikannya

"Upah minimum situbondo tahun berjalan 2023 sebesar 2.137.025,85 sedangkan rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada Kabupaten Situbondo 2.009.013,66," kata Kholil, Jumat (1/12/2023).

Dia juga menyatakan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Situbondo 4,39 persen sangat berpengaruh terhadap hasil perhitungan dalam rumus PP Nomor 51 Tahun 2023.

Sedangkan inflasi selama 2023 Kabupaten Situbondo yang tercatat di Badan Pusat Statistik (BPS) sebesar 0 persen. Sedangkan inflasi Provinsi Jawa Timur sebesar 3.01 persen.

"Dalam perhitungan penggunaan inflasi Kabupaten Situbondo dan Provinsi Jawa Timur ketika dihitung dalam rumus hanya selisih 0,17 rupiah," tuturnya.

Putusan UMK Kabupaten Situbondo tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur dengan nomor 188/656/KPTS/013/2023. Tertinggi UMK Kota Surabaya yakni Rp 4.725.479. Sedangkan UMK Kabupaten Situbondo terendah dibawah Kabupaten Sampang dengan UMK Rp 2.182.861.

Baca juga: Khofifah Tetapkan UMK Jatim 2024, Surabaya Tertinggi dan Bondowoso Terendah

"Jadi kesimpulannya kondisi Situbondo pengangguran terbukanya terus menurun sehingga orang yang bekerja semakin banyak sehingga beban ekonomi ada di bawah UMK dan setiap rumah tangga mengalami surplus atau bisa menabung," terangnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com