Sementara itu Panglima Divisi Infanteri 2 Kostrad, Mayor Jendral TNI Hariyanto, mengatakan, kenaikan pangkat satu tingkat menjadi Kopda Anumerta merupakan tanda jasa bagi prajurit yang gugur dalam tugas.
Baca juga: Pekerja Bangunan Asal Grobogan Tewas Diserang KKB saat Bangun Puskesmas di Puncak Papua
"Karena gugur melaksanakan tugas negara dalam rangka operasi pengamanan di Papua, ada hak yang diterima dari negara di antaranya tanda kenaikan pangkat luar biasa sudah didapatkan dari Mabes TNI dalam waktu dua hari dari Praka mejadi Kopral Dua,” ujarnya Senin (27/11/2023).
Hariyanto menambahkan, selain mendapat kenaikan pangkat luar biasa, istri dan anak Praka Dwi Bekti Probo juga akan mendapat santunan dari Asabri sekitar Rp 500 juta serta biaya pendidikan anak.
"Santunan Asabri sekitar setengah miliar rupiah, kemudian untuk santunan janda dan santunan biaya sekolah, pengembalian tabungan, tidak sampai satu minggu semua akan cair bisa sedikit membantu keluarga," imbuhnya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Sukoco |Editor: Aloysius Gonsaga AE, Farid Assifa), Tribun Jatim
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.